MEGAPOLITAN

Pansus Mikrosel Tak Jelas, Pimpinan DPRD DKI Dituding Masuk Angin

MONITOR, Jakarta – Surat Keputusan Panitia Khusus (Pansus) Mikrosel DPRD DKI Jakarta hingga saat ini belum ditandatangani oleh pimpinan dewan. Muncul dugaan belum keluarnya SK itu lantaran pengusaha mikrosel sudah bertemu dengan unsur pimpinan di lingkaran politisi kebon sirih tersebut.

Yang menarik pertanyaan itu tidak hanya terlontar dari mulut masyarakat Jakarta. Pertanyaan itu justru terlontar dikalangan wakil rakyat Jakarta sendiri yakni Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Santoso.

Santoso mengatakan, jangankan masyarakat, pihaknya yang ada di internal dewan,  sejauh ini belum menemukan jawaban yang benar dah jelas dari pimpinan atau pun ketua dewan terkait belum jelasnya nasib pansus mikrosel.

“Jangan kan masyarakat, saya di dewan saja sedang mencari tahu kabar mandegnya pembentukan pansus ini,”ungkap Santoso kepada MONITOR.

Santoso yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta ini pun tak menampik adanya kabar yang menyebutkan kalau para pengusaha mikrosel itu sudah melakukan pertemuan dengan para pimpinan dewan.

“Kabarnya seperti itu, benar tidaknya ayo kita cari kebenarannya sama-sama,”ajak Santoso.

Dibeberkan Santoso, sebenarnya awal pembentukan pansus mikrosel  sendiri sudah ada masalah.

Santoso mengatakan, seharusnya komisi C lah yang membidani pansus mikrosel, karena persoalan aset adalah kewenangan komisi C.

“Ini malah Komisi A yang ambil alih pembentukan pansus. Sebab M Taufik sebagai Kordinator Komisi A menilai kalau Komisi A lah yang layak mengusulkan pembentukan pansus mikrosel dengan alasan persoalan perizinan ada diranah Komisi A,”terangnya.

Namun sebenarnya, sambung Santoso Komisi C lah yang pantas mengusulkan pansus, mengingat persoalan yang akan dibahas terkait mikrosel di pansus adalah persoalan aset.

“Pansus mikrosel ini kan muncul karena ada lahan milik Pemprov DKI yang dipakai sebagai tempat memasang tiang tower mikrosel. Namun si pemilik power tak membayar uang sewa lahan ke pemprov. Dari sini jelas sebenarnya yang dipersoalkan adalah adanya aset pemda yang dipakai bukan persoalan perizinannya,”pungkasnya.

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

3 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

4 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

6 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu