MONITOR, Jakarta – Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menilai vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus Mega korupsi proyek pengadaan e-KTP kepada Setya Novanto (Setnov) sudah tepat.
Majelis hakim memvonis mantan ketua umum DPP Partai Golkar selama 15 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Saya rasa sudah tepat hukuman terhadap Setnov dan sebagai bentuk shock terapi sehingga layak dia mendapatkan hukuman berat,” kata Andrianto saat dihubungi MONITOR, di Jakarta, Rabu (25/4).
Ia juga mengingatkan agar KPK tidak berhenti pada perkara Tipikor ya saja, melainkan juga mengusut tuntas dengan menerapkan pembuktian terbalik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus e KTP.
“Dan kita berharap KPK juga usut perkara lainnya, Soal TPPU patut kita dukung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah ia mencium adanya aroma pasca vonis kasus ini akan berhenti pada Setnov saja, seperti kasus Century dan BLBI?. Ia meyakini, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo tidak akan meninggalkan utang penanganan perkara korupsi.
“Saya tetep optimis ada good wil KPK, apalagi kasus e-ktp ini suda jadi mega truth yang jadi ukuran kinerja KPK,” sebut dia.
“Publik akan terus monitor kasus e-ktp ini, karenanya KPK harus usut tokoh lain dalam konstruksi korupsi e-ktp ini kan triliunan, tidak mungkin Setnov sendiri, dan di kesaksian Setnov ada nama Puan, Pramono, Mekeng, Jafhar Hafsah dan lainnya,” pungkas Adrianto.