HEADLINE

Hari Buruh Nasional Disinyalir Bermuatan Politis

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Presiden mengeluarkan perpres No 20 tahun 2018 terkait aturan regulasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA. Namun, perpres tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan. Pasalnya, perpres tersebut dinilai telah menabrak Undang-Undang.

Mencermati hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid mengatakan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Mudhofir, menyusul adanya rencana dari sekelompok kaum buruh pekerja mengangkat isu utama pada peringatan May Day atau yang lebih dikenal sebagai hari buruh sedunia untuk melakukan penolakan masuknya TKA Cina Unskilled Worker atau buruh kasar dari China ke Indonesia.

“Bahwa Perpres No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya,” kata Mudhofir, melalui keterangan pers yang diterima MONITOR, Jakarta, Selasa (24/4).

Mudhofir menegaskan, dirinya sangat menyayangkan apabila momentum memperingati hari buruh justru yang ditonjolkan soal politisasi isu TKA, seolah-olah TKA secara bebas dapat bekerja di Indonesia. Menurutnya, Perpres tersebut mengatur untuk jabatan tertentu yang memiliki keahlian dengan tetap didampingi tenaga kerja Indonesia dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Ia mengatakan, terhadap adanya penggunaan TKA illegal, tentu harusnya menjadi tugas Pengawas Ketenaga kerjaan untuk menindak adanya pelanggaran dan menjadi tanggung jawan serikat Buruh untuk melaporkan adanya pelanggaran penggunaan TKA yang ilegal.

“Soal bebas TKA itu tidak ada dan tidak benar. Itu isu digoreng memanfaatkan tahun politik,” tegasnya.

Dengan begitu, ia mengimbau kepada seluruh buruh agar waspada dan tak tergiur dengan isu yang sengaja dibangun guna mendongkrak kepentingan sekelompok orang tertentu di tahun poltitik. Namun, kata dia, harusnya memanfaatkan momentum May Day guna memperjuangkan hak-hak buruh.

“Justru kita harus mengawal proses keluarnya aturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian. Kami mengharapkan buruh tetap tenang dan tidak resah,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Sila Unduh di Smart PAI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan 39 buku teks utama PAI dan Budi Pekerti untuk jenjang…

4 jam yang lalu

Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

MONITOR, Kendari – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 jam yang lalu

Ojol Jadi Pilihan Seorang Ayah Tunggal Cari Nafkah Sambil Asuh Anak

MONITOR, Kolaka – Menjalani peran sebagai orang tua tunggal bukan perkara mudah. Hal itu dirasakan Tri…

20 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja

MONITOR, Makassar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai…

22 jam yang lalu

Warga Boleh Bela Diri dari Begal, DPR: Tetap Prioritaskan Keselamatan dan Hindari Main Hakim Sendiri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti pernyataan Polda Jawa Barat…

23 jam yang lalu

Deposit Judol Nominal Kecil Bisa Sasar Anak-anak, Legislator Minta Putus Aliran Dana Pelaku Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan menyoroti perubahan pola transaksi dalam aktivitas…

1 hari yang lalu