HEADLINE

Hari Buruh Nasional Disinyalir Bermuatan Politis

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Presiden mengeluarkan perpres No 20 tahun 2018 terkait aturan regulasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA. Namun, perpres tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan. Pasalnya, perpres tersebut dinilai telah menabrak Undang-Undang.

Mencermati hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid mengatakan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Mudhofir, menyusul adanya rencana dari sekelompok kaum buruh pekerja mengangkat isu utama pada peringatan May Day atau yang lebih dikenal sebagai hari buruh sedunia untuk melakukan penolakan masuknya TKA Cina Unskilled Worker atau buruh kasar dari China ke Indonesia.

“Bahwa Perpres No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya,” kata Mudhofir, melalui keterangan pers yang diterima MONITOR, Jakarta, Selasa (24/4).

Mudhofir menegaskan, dirinya sangat menyayangkan apabila momentum memperingati hari buruh justru yang ditonjolkan soal politisasi isu TKA, seolah-olah TKA secara bebas dapat bekerja di Indonesia. Menurutnya, Perpres tersebut mengatur untuk jabatan tertentu yang memiliki keahlian dengan tetap didampingi tenaga kerja Indonesia dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Ia mengatakan, terhadap adanya penggunaan TKA illegal, tentu harusnya menjadi tugas Pengawas Ketenaga kerjaan untuk menindak adanya pelanggaran dan menjadi tanggung jawan serikat Buruh untuk melaporkan adanya pelanggaran penggunaan TKA yang ilegal.

“Soal bebas TKA itu tidak ada dan tidak benar. Itu isu digoreng memanfaatkan tahun politik,” tegasnya.

Dengan begitu, ia mengimbau kepada seluruh buruh agar waspada dan tak tergiur dengan isu yang sengaja dibangun guna mendongkrak kepentingan sekelompok orang tertentu di tahun poltitik. Namun, kata dia, harusnya memanfaatkan momentum May Day guna memperjuangkan hak-hak buruh.

“Justru kita harus mengawal proses keluarnya aturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian. Kami mengharapkan buruh tetap tenang dan tidak resah,” pungkasnya.

Recent Posts

Transformasi Babek TNI Menjadi Balog TNI, Perkuat Sistem Logistik

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menandai babak baru dalam sistem dukungan logistik…

2 jam yang lalu

Puan Bangga Petenis Janice Tjen Torehkan Prestasi di US Open 2025, Inspirasi Atlet Perempuan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani turut bangga atas prestasi petenis putri Indonesia,…

4 jam yang lalu

DPR Soroti Penurunan Mahasiwa Baru di PTS, Dorong Pemerintah Tinjau Ulang PTNBH

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti dampak serius…

4 jam yang lalu

DPR Sahkan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun…

5 jam yang lalu

Indonesia Resmi Menjabat Ketua BIMP-EAGA Periode 2025-2028

MONITOR, Bali - Indonesia resmi memegang kursi keketuaan Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines – East…

7 jam yang lalu

JMM Jawa Timur tegaskan Dukungan pada Kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa

MONITOR, Lumajang - Pimpinan Wilayah Jaringan Muslim Madani (JMM) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan pernyataan…

8 jam yang lalu