HEADLINE

Hari Buruh Nasional Disinyalir Bermuatan Politis

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Presiden mengeluarkan perpres No 20 tahun 2018 terkait aturan regulasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA. Namun, perpres tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan. Pasalnya, perpres tersebut dinilai telah menabrak Undang-Undang.

Mencermati hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid mengatakan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Mudhofir, menyusul adanya rencana dari sekelompok kaum buruh pekerja mengangkat isu utama pada peringatan May Day atau yang lebih dikenal sebagai hari buruh sedunia untuk melakukan penolakan masuknya TKA Cina Unskilled Worker atau buruh kasar dari China ke Indonesia.

“Bahwa Perpres No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya,” kata Mudhofir, melalui keterangan pers yang diterima MONITOR, Jakarta, Selasa (24/4).

Mudhofir menegaskan, dirinya sangat menyayangkan apabila momentum memperingati hari buruh justru yang ditonjolkan soal politisasi isu TKA, seolah-olah TKA secara bebas dapat bekerja di Indonesia. Menurutnya, Perpres tersebut mengatur untuk jabatan tertentu yang memiliki keahlian dengan tetap didampingi tenaga kerja Indonesia dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Ia mengatakan, terhadap adanya penggunaan TKA illegal, tentu harusnya menjadi tugas Pengawas Ketenaga kerjaan untuk menindak adanya pelanggaran dan menjadi tanggung jawan serikat Buruh untuk melaporkan adanya pelanggaran penggunaan TKA yang ilegal.

“Soal bebas TKA itu tidak ada dan tidak benar. Itu isu digoreng memanfaatkan tahun politik,” tegasnya.

Dengan begitu, ia mengimbau kepada seluruh buruh agar waspada dan tak tergiur dengan isu yang sengaja dibangun guna mendongkrak kepentingan sekelompok orang tertentu di tahun poltitik. Namun, kata dia, harusnya memanfaatkan momentum May Day guna memperjuangkan hak-hak buruh.

“Justru kita harus mengawal proses keluarnya aturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian. Kami mengharapkan buruh tetap tenang dan tidak resah,” pungkasnya.

Recent Posts

YPSSI Berikan Santunan Rp20.000.000 Kepada Mitra Pengemudi Maxim di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…

4 jam yang lalu

Puan Tegaskan Tak Boleh Ada Toleransi Sedikitpun untuk Kekerasan Seksual di Kampus

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…

7 jam yang lalu

Tarif Listrik Melonjak Pasca Kebijakan Potongan, DPR Pertanyakan Transparansi Subsidi

MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…

9 jam yang lalu

Di Forum Parlemen Dunia, Wakil Ketua BKSAP Dorong Optimalisasi Peran Perempuan pada Proses Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…

11 jam yang lalu

Timnas RI U-17 Lolos ke Piala Dunia, Puan: Garuda Muda Harapan dan Kebanggaan Seluruh Rakyat Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…

11 jam yang lalu

Diapresiasi, Dukungan DPR untuk Isu Krisis Kemanusiaan Myanmar di Forum Global

MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…

12 jam yang lalu