SUMATERA

Penuhi Panggilan KPK, Musa Rajekshah Dikonfirmasi Prihal Hutang Pemprov Sumut

MONITOR, Medan – Kabar calon Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Noor Urut 1 Musa Rajekshah atau biasa disapa Ijeck memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim Medan pada Sabtu (21/4/2018) kemarin disebut bukan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho (GPN).

“Ijeck mendampingi orangtuanya, Pak H Anif, datang memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi utang Pemprov Sumut kepada mereka saat Gubsu masih dijabat GPN,” kata Sekjen Relawan Hati Emas Kota Medan, Sartjipto King kepada redaksi, Minggu (22/4/2018).

Aking –sapaan akrab Sartjipto King– merasa perlu meluruskan pemberitaan yang viral di media sosial terkait kehadiran Ijeck dan Pak H Anif ke Makobrimob Polda Sumut pada Sabtu (21/4/2018).

Menurut Aking, kehadiran Ijeck dan Pak H Anif bukan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap GPN terkait persetujuan APBD Sumut 2012-2014, pengesahan APBD Sumut 2014-2015, dan penolakan hak interpelasi oleh DPRD Sumut.

Baik Pak H Anif maupun Ijeck, lanjut Aking, bukan sebagai anggota DPRD Sumut, ataupun rekanan di lingkungan Pemprov Sumut.

“Keduanya datang untuk memberi klarifikasi, bukan sebagai saksi kasus. Itu dua hal yang berbeda. Karena di catatan Kabag Keuangan Pemprov Sumut ada tercatat pengembalian pinjaman uang kepada Pak H Anif,” jelas Aking.

Uang yang dikembalikan, Aking tidak tahu persis berapa jumlahnya, merupakan pinjaman Pemprov Sumut kepada H Anif.

Karena sebelumnya, staf Pemprov Sumut datang dengan ditemani Ijeck kepada H Anif untuk memohon pinjaman dana. Saat itu, Gubsu GPN memerlukan dana untuk membayar gaji ASN Pemprov Sumut, dan keperluan lainnya.

“Pinjaman yang dimohonkan GPN melalui stafnya tidak seluruhnya bisa dipenuhi Pak H Anif. Namun begitu, Pak H Anif tetap memberikan pinjaman, dengan niat jangan sampai ASN Pemprov Sumut tidak gajian,” ungkap Aking.

Hal ini pun sudah pernah diutarakan GPN dalam persidangan, termasuk oleh staf GPN yang melakukan pinjaman.

Dan saat Ijeck menemani ayahnya ke Mako Brimob Polda Sumut, kemarin, penyidik KPK melakukan counter check kebenaran hal ini, termasuk soal catatan yang ada di Kabag Keuangan Pemprov Sumut.

“Saat pinjaman dan pembayaran kembali dilakukan, ada saksi dari staf Gubsu GPN, dan lengkap tanda terima resminya. Jadi itulah cerita yang sebenarnya yang kami ketahui, dan Ijeck yang menemani Pak H Anif bukan datang untuk memenuhi panggilan KPK dalam kapasitas sebagai saksi, melainkan untuk memberikan klarifikasi soal catatan di Kabag Keuangaan Pemprov Sumut itu,” papar Aking.

Recent Posts

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 jam yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 jam yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

9 jam yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

12 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

19 jam yang lalu

Momentum Muktamar NU ke-35, HEBITREN Buka Jalan Investasi Peternakan Berbasis Pesantren

MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…

19 jam yang lalu