Diskotik Exotic dan Karaoke Sense Hari Ini Resmi Ditutup

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI kembali menunjukkan konsistensinya dengan menindak tegas tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi prostitusi ataupun sarang narkoba. Setelah sukses menutup tempat hiburan Alexis, hari ini Kamis (14/4), dua tempat hiburan malam yang dijadikan sarang narkoba yakni Karaoke Sense dan Diskotik Exotic pun resmi ditutup.

Diketahui, dalam penutupan ini Pemprov DKI mengerahkan sekitar 30 personil Srikandi Satpol PP di lokasi Karaoke Sense. Lalu ditambah 5 orang dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, ada sebanyak 60 Satpol PP wanita dan 10 PPNS diturunkan untuk memastikan penutupan Diskotik Exotic dan Sense. Dimana mereja dibagi dalam dua tim berbeda, yaitu tim 1 menuju Diskotik Exotic, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan tim 2 menuju Sense, lantai 5-7 Mango Dua Square, Jakarta Utara.

“Sekarang ini, sedang berproses dimana untuk Sense ini ada tiga jenis usaha. Pertama restaurant, kedua karaoke, ketiga bar atau rumah minum. Kita pastikan ketiga jenis usaha itu di Sense ini tutup operasi,” ujar Yani di depan Restaurant Sense lantai 5 Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

- Advertisement -

Disebutkan Yani, melihat surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan tempat hiburan Sense jangka waktu 5×24 jam untuk menghentikkan kegiatan usahanya.

“Hari ini batas waktu itu telah selesai dan kita pastikan bahwa hari ini memang telah ditutup. Kita pasang stiker dan beberapa banner sebagai sebuah pengumuman bahwa usaha Sense diskotik, restaurant dan rumah minum ini sudah tutup karena melanggar peraturan daerah tentang kepariwisataan termasuk juga Exotic,” jelas Yani.

Dari pantauan MONITOR dalam melakukan penutupan Karaoke Sense, para Srikandi Satpol PP, menempelkan sebuah banner dan stiker berinformasikan terkait penutupan usaha Sense, serta garis kuning di depan pintu masuk Restaurant Sense dan rantai dengan gembok di depan Karaoke Sense di Lantai 7.

Diketahui pada Kamis (12/4/2018) surat telah diberikan oleh DPMPTSP kepada pihak Sense agar menutup segala kegiatan usaha karena dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta setelah ditemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu penutupan Diskotik Eksotk di jalan Jayakarta Dalam, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berlangsung singkat. Sesampainya di lokasi, petugas langsung menempel stiker segel dan memasang garis polisi pamong praja tanpa memberi keterangan lengkap kepada awak media. 

“Nanti aja ya nanti di Balaikota,” ujar salah satu petugas, Kamis (19/4).

Satuan Pol PP juga memasang spanduk pengumuman no 132/-1.757. untuk menutup dan melarang kegiatan usaha Diskotek Exotic yang beralamat di Jalan Jayakarta Dalam nomor 72A, Sabah Besar, Jakarta Pusat.

Para Srikandi Satpol PP datang ke lokasi menggunakan 5 kendaraan dinas tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan melaksanakan penyegelan selama 90 menit.

Penyegelan di lokasi tanpa dikawal oleh kepolisian setempat. Berbeda dengan penyegelan hotel Alexis, terlihat beberapa petugas kepolisian mengawal jalannya penutupan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER