Sabtu, 27 April, 2024

Komisi VI DPR Diminta Awasi Pelaksanaan Impor Gula

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta komisi VI DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan impor gula mentah yang dilakukan pemerintah melalui kementerian perdagangan. Itu dimaksudkan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Meminta Komisi VI DPR mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi pelaksanaan impor gula mentah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, "kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat(13/4).

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 643 tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula," tambahnya.

Tidak hanya itu, sambung dia, meminta agar komisi VI meminta pemerintah menyediakan data statistik mengenai kebutuhan dan produksi gula nasional kepada Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan kebutuhan dan jumlah gula mentah sebelum melakukan impor.

- Advertisement -

"Disamping memperhatikan stok gula saat ini dan masa panen tebu, agar impor gula mentah yang dilakukan tidak merugikan para petani tebu,"sebut Bamsoet.

"Kemendag dalam menentukan kebijakan impor gula mentah bersama petani melalui asosiasi Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), agar memperhitungkan jumlah dan waktu yang tepat untuk  mengimpor gula mentah tersebut,"pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER