Jumat, 26 April, 2024

Ini Alasan KPK Menahan Zumi Zola

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penahanan terhadap Zumi Zola dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Dengan begitu, Febri menjelaskan saat ini Zumi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Sehingga kemudian, Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu telah ditahan di Rutan KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1. Selain itu Febri juga memgatakan atas hal tersebut, Zumi bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama. 

"ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabanh KPK di kavling C-1," kata Febri saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/4).

- Advertisement -

Diketahui, pada senin (2/4) lalu, Zumi mangkir dari pemeriksaan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Zumi tak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK.

Dengan begitu, KPK juga sempat mengultimatum agar Zumi memenuhi panggilan penyidik. Dan KPK  meminta Zumi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER