Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kemenag Klarifikasi Beredarnya Undangan Sosialisasi PMA Umrah Berbayar

MONITOR, Jakarta – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim memastikan pihaknya tidak mengundang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maupun Asosiasi untuk kegiatan berbayar terkait sosialiasi PMA No 8 Tahun 2018 dan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).

Menurutnya, proses yang saat ini dilakukan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus adalah meminta PPIU untuk mengambil user id dan password untuk login ke SIPATUH, dan itu gratis atau tidak dipungt biaya.

“Kami tidak pernah membuat surat undangan itu. Pengambilan user ID dan password SIPATUH bagi PPIU dilakukan di ruang kerja Subdit Pengawasan dan itu gratis,” tegas Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (06/04).

Surat undangan Workhsop Sosialisasi PMA No 8 Tahun 2018 dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Berbasis Elektronik Sistem SIPATUH tertanggal 27 Maret 2018 ditemukan beredar di publik. Surat tertanggal 27 Maret 2018 itu ditujukan kepada pimpinan PIHK, PPIU, dan pimpinan Asosiasi PIHK AMPHURI, HIMPUH, ASPHURINDO, dan KESTHURI.

Dalam surat undangan disebutkan, kegiatan akan berlangsung dua hari, 20 – 21 April 2018 di Hotel Bidakara. Bagi peserta yang ikut, dikenakan biaya sebesar Rp3,5juta. Tertulis juga dalam surat, untuk konfirmasi kehadiran agar menghubungi Jalaludin Sirad 085320737911. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Surat itu palsu alias hoax,” tegasnya lagi.

Arfi merasa Kementerian Agama dirugikan dengan adanya surat palsu itu. Pihaknya saat ini tengah mengkaji kemungkinan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada yang berwajib. “Kami sedang menyiapkan laporan resmi kepada POLRI atas hal ini,” tegasnya.

“Kepada PIHK, PPIU, Asosiasi, serta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, saya harap segera melaporkan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus apabila ada pihak yang mengaku dari Kemenag dan dirasa mencurigakan,” kata Arfi.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…

5 jam yang lalu

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…

6 jam yang lalu

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…

8 jam yang lalu

Antisipasi Kelelahan Jemaah Pasca Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

8 jam yang lalu

FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…

8 jam yang lalu

Revisi UU Polri Disahkan, IPW Ingatkan Pentingnya Regenerasi dan Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…

21 jam yang lalu