Categories: NASIONALPOLITIK

Usut Kasus Dokter Terawan, Komisi IX Bakal Panggil Pihak-pihak Terkait

MONITOR, Jakarta – Kepala RSPAD Gatot Subroto, dr Terawan Adi Putranto begitu terpukul ketika mendengar pemberitaan bahwa dirinya telah diberhentikan dari keanggotaan IDI untuk sementara waktu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi melihat masalah tersebut masuk ke dalam ranah profesi kedokteran. Oleh karena itu, pihaknya belum faham secara jelas duduk permasalahannya.

“Masalah profesi ini, kami bukan orang yang paham mengenai organisasinya. Apa yang terjadi di idi, kami tidak bisa intervensi. Tetapi ketika menjadi polemik yang berkepajangan, pemerintah harus dudukkan masalah ini dengan baik dan benar,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4).

Ia mengatakan, dalam hal ini pihaknya di komisi IX akan memanggil pihak terkait seperti IDI, MKEK, RSPAD, KKI (konsil kedokteran Indonesia) dan dr Terawan untuk menyatukan pandangan guna menyudahi polemik yang terjadi agar masalahnya bisa selesai.

“sebetulnya gimana mendudukkan masalah ini. Ini kan etik, etika ini gak ngerti. Buat rakyat, yang penting memberi manfaat atau tidak, sembuh atau tidak. Kami melihat dari sudut netral. Kalau ini masalah malpraktek hukum. Kalau etik, yang paham dokter sendiri. Jangan sampai di publik ada semacam pemikiran negatif, jangan-jangan ribuan orang yang diselamatkan ini salah semua,” imbuhnya.

Dengan begitu, ia pun berharap agar kasus tersebut menjadi sorotan pemerintah serta memberikan solusi terkait permasalahan tersebut agar tidak berkepanjangan.

“Kita ingin pemerintah memberikan jawaban senin. Mudah-mudahan kita dapat jawaban yang pasti,” tukasnya.

Selain itu, menurutnya apabila melihat terkait regulasi dalam Undang-Undang yang mengatur tidak perlu pendalaman dalam payung hukumnya.

“Tidak perlu UU. Kita serahkan ke pemerintah. Kan kami bukan dokter,” ungkapnya.

Akan tetapi, ia mengusulkan untuk idealnya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, seharusnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang lebih bertanggung jawab dalam hal ini, perlu mengeluarkan Permenkes.

“Iya. Idealnya permenkes. Tapi untuk menuju kesana, kita harus bertanya kepada yang mengeluarkan surat itu KKI,” tandasnya.

Recent Posts

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

1 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri TPT untuk Menangkan Kompetisi Global

MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…

10 jam yang lalu

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…

10 jam yang lalu

“Kumpul Bersama Rakyat” Buka Peluang Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan…

10 jam yang lalu

HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

MONITOR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaknai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM: Holding UMKM Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok

MONITOR, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan…

13 jam yang lalu