Categories: NASIONALPOLITIK

Soal Puisi Kontroversial, Sukmawati Diminta Belajar dari Kasus Ahok

MONITOR, Jakarta – Sajak puisi yang dibacakan putri proklamator RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, dalam acara memperingati 29 tahun 'Anne Avantie Berkarya' di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (28/3) lalu terus menuai kecaman. Bait kontroversial itu pun mendapat kritikan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

Sekretaris Jenderal IKAMI, Djuju Purwanto, mengatakan bahwa bait puisi yang dibacakan oleh Sukmawati dinilai mengandung unsur penistaan agama, lantaran membandingkan azan dengan kidung.

Lebih jauh ia mengatakan, puisi yang telah dibacakan oleh Sukmawati berpotensi menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ia khawatir kegaduhan dan konflik horizontal bisa menyinggung umat Islam.

“Bahwa dalam puisi tersebut dengan mengutip kata-kata Syariat Islam dan Azan yang merupakan hal sensitif, yang justru dia (Sukmawati) mengakui dan sadari tidak mengerti tentang syariat Islam, tapi malah menyebut dan membanding-bandingkan masalah Cadar, dan suara Azan dengan hal- hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam,” kata Djudju kepada MONITOR, Selasa (3/4).

Dengan begitu, ia menilai bahwa puisi yang telah beredar luas di media sosial itu patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sesuai denga pasal. 28 ayat (2) UU ITE No.18/2016, Jo. Psl 45A ayat (2) UU ITE No.18/2016, dan psl 156 KUHP.

Djudju lantas menegaskan, Sukmawati mestinya harus belajar dan berkaca pada kasus sebelumnya yang pernah dihadapi oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

“Seharusnya Sukmawati belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkam kegaduhan luar biasa di masyarakat, dan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.

Dengan begitu, Djudju dan pihaknya meminta agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut. Menurutnya, delik pidananya merupakn delik biasa (formal), sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat.

“Demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi,” tandasnya.

Recent Posts

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

9 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

10 jam yang lalu

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil seleksi Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN)…

12 jam yang lalu

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

1 hari yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

1 hari yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

1 hari yang lalu