Categories: NASIONALPOLITIK

KPU Umbar Syarat Bakal Caleg yang Mengikuti Pemilu

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama staff mendatangi gedung DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR RI guna membahas terkait penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung pada juni 2018.

Arief mengatakan ada empat point yang dibahas dalam agenda rapat tersebut, yakni ialah Panita/Pengawas Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pertama akan membahas terkait aturan kampanye, lalu terkait dana kampanye, kemudian tentang pencalonan anggota legislatif, dan yang terakhir tentang pendaftaran pencalonan Presiden, adapun yang jadi tambahan mengenai tentang daerah pemilihan (dapil).

Selain itu terkait dengan sejumlah nama calon anggota legislatif pada pemilu yang terindikasi korupsi juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut.

“Soal pencalonan ada nafas supaya caleg-caleg nanti itu berintegritas. Berintegritas itu maksudnya tak ada mantan napi, tersangka, dan lain-lain.” kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).

Menurutnya, pada saat pencalonan pilkada nanti jika ada pada paslon ditemukan terduga korupsi setelah dicalonkan menjadi tersangka. Atas dasar itu KPU dari awal akan melakukan pencegahan dengan mengusulkan salah satu syarat untuk mendaftar dengan memyertakan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Sebetulnya itu merespon apa yang berkembang pada saat pencalonan pilkada. Setelah dicalonkan ada yang tersangka. Kemudian beberapa ditetapkan tersangka, atas fakta tersebut KPU berupaya melakukan pencegahan dari proses awal pencalonan. Maka saat pencalegan kami usulkan salah satu syarat yngg disertakan tentang lhkpn,” imbuhnya.

Arief menjelaskan, bahwa selama ini LHKPN hanya dikenakan dalam pilkada saja. Maka itu, kata dia, dalam pemilu pileg nanti pihaknya akan usulkan untuk menyertakan LHKPN itu. Kemudian sebagai salah satu cara untuk pencegahan agar tak terjadi pada tipikor.

“Kemudian ya kita mau menyediakan menyajikan calon yang tak pernah bersentuhan dengan kasus tipikor. Makanya kita masukan juga syarat itu. Tapi ini kan masih dalam proses pembahasan. Diajukan dalam rapat konsultasi. Dan nanti akan kita bicarakan dalam uji publik. Kita liat nanti,” tandasnya.

Selain itu dia menambahkan soal draf dalam pembahasan di DPR mengenai mantan Narapidana yang terkait korupsi tidak diperbolehkan untuk mendaftar.

“Di draf kita mantan napi korupsi tak diperbolehkan mendaftar,” tukasnya.

Recent Posts

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

3 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri TPT untuk Menangkan Kompetisi Global

MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…

11 jam yang lalu

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…

11 jam yang lalu

“Kumpul Bersama Rakyat” Buka Peluang Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan…

12 jam yang lalu

HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

MONITOR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaknai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM: Holding UMKM Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok

MONITOR, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan…

15 jam yang lalu