Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Atasi Masalah PKL Tanah Abang, Anies Disarankan Bentuk Payung Hukum

MONITOR, Jakarta – Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih menjadi polemik. Untuk menyelesaikannya, kalangan wakil rakyat Jakarta menyarakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan membuat payung hukum berupa Gubernur Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Usulan agar Anies menerbit regulasi terkait penataan Tanah Abang di lontarkan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman.

Mantan Dirut PD Pasar Jaya ini mengatakan payung hukum tersebut sangat penting agar secara administrasi pemerintahan Anies-Sandi tidak salah.

"Dengan kewenangan yang dimilikinya, saya kira Pak Anis menerbitkan Pergub guna menetapkan jalan Jatibaru itu ditutup sementara atau permanen, biar ketetapan hukumnya jelas," kata Prabowo, melalui pesan singkatnya kepada MONITOR, Sabtu (31/3).

‎Kata Prabowo, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota, maka Anies punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang dalam mengatur atau menata wilayahnya.

"Dalam Pasal 26 ayat 1 dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintah kecuali urusan yang menjadi urusan pemerintahan yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintah lain yang menjadi wewenang pemerintah pusat," ujar Prabowo.

Ditegaskan Prabowo, kalau payung hukumnya jelas maka Dengan Pergub tersebut, menurut Prabowo, kontroversi hasil kajian Ombudsman RI, tidak berarti apa.

Prabowo pun menyinggung hak diskresi yang dimikili gubernur dalam membuat sebuah kebijakan, khususnya yang bersifat terobosan itu sah. Sebab diatur Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 yang mengatur soal diskresi.

"Jadi tidak ada yang salah dari kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru. Sebab, Pemda DKI punya hak untuk membuat rekayasa lalu lintas. Termasuk membuat rambu-rambu dan penutupan jalan juga bisa dilakukan," pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

9 jam yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

9 jam yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

1 hari yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri TPT untuk Menangkan Kompetisi Global

MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…

2 hari yang lalu

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…

2 hari yang lalu

“Kumpul Bersama Rakyat” Buka Peluang Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan…

2 hari yang lalu