Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Atasi Masalah PKL Tanah Abang, Anies Disarankan Bentuk Payung Hukum

MONITOR, Jakarta – Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih menjadi polemik. Untuk menyelesaikannya, kalangan wakil rakyat Jakarta menyarakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan membuat payung hukum berupa Gubernur Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Usulan agar Anies menerbit regulasi terkait penataan Tanah Abang di lontarkan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman.

Mantan Dirut PD Pasar Jaya ini mengatakan payung hukum tersebut sangat penting agar secara administrasi pemerintahan Anies-Sandi tidak salah.

"Dengan kewenangan yang dimilikinya, saya kira Pak Anis menerbitkan Pergub guna menetapkan jalan Jatibaru itu ditutup sementara atau permanen, biar ketetapan hukumnya jelas," kata Prabowo, melalui pesan singkatnya kepada MONITOR, Sabtu (31/3).

‎Kata Prabowo, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota, maka Anies punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang dalam mengatur atau menata wilayahnya.

"Dalam Pasal 26 ayat 1 dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintah kecuali urusan yang menjadi urusan pemerintahan yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintah lain yang menjadi wewenang pemerintah pusat," ujar Prabowo.

Ditegaskan Prabowo, kalau payung hukumnya jelas maka Dengan Pergub tersebut, menurut Prabowo, kontroversi hasil kajian Ombudsman RI, tidak berarti apa.

Prabowo pun menyinggung hak diskresi yang dimikili gubernur dalam membuat sebuah kebijakan, khususnya yang bersifat terobosan itu sah. Sebab diatur Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 yang mengatur soal diskresi.

"Jadi tidak ada yang salah dari kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru. Sebab, Pemda DKI punya hak untuk membuat rekayasa lalu lintas. Termasuk membuat rambu-rambu dan penutupan jalan juga bisa dilakukan," pungkasnya.

Recent Posts

World Expo Osaka 2025, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kuliah umum di Universitas Hiroshima,…

33 menit yang lalu

Haji 2025 Sukses, Menag Apresiasi Totalitas Para Petugas

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446…

54 menit yang lalu

Parade Bastille Day 2025, Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia dan Prancis

MONITOR, Jakarta - Derap langkah tegap diiringi irama langkah yang kompak dan penuh semangat, pasukan…

10 jam yang lalu

Uni Eropa Permudah Visa Bagi WNI, DPR Dorong Orkestrasi RI Manfaatkan Momentum Borderless

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera menyambut…

11 jam yang lalu

Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat di NTB, Tahap Kedua Dimulai September 2025

MONITOR, NTB - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau secara langsung digunakannya Sekolah Rakyat…

12 jam yang lalu

Puan Soal Kasus Beras Oplosan, Rakyat Jangan Jadi Korban Pasar yang Tidak Jujur!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus praktik pengoplosan beras yang ditemukan…

13 jam yang lalu