Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Dituduh Ilegal, Bazis Jakarta Justru Bantu Mahasiswa Miskin Ibukota

MONITOR, Jakarta – Dituding sebagai lembaga illegal, ternyata tak membuat Bazis Jakarta harus menghentikan aktifitasnya sebagai lembaga pengumpul zakat infaq dan shadaqah. Terbukti meski diisukan sebagai lembaga ilegal, Bazis DKI masih rutin memberi bantuan kepada ribuan mahasiswa tak mampu di Ibukota.

Ketua Ikatan Penerima Beasiswa Bazis DKI Jakarta, Ahmad Fathoni mengaku, dirinya bersama ribuan mahasiswa di Jakarta sangat terbantu dengan keberadaan Bazis.

“Bagi kami bantuan Bazis DKI itu sangat berharga,” kata Fathoni, melalui pesan singkatnya kepada MONITOR, Kamis (29/3).

Fathoni juga memastikan keberadaan Bazis DKI tidak ilegal. Karena Keberadaan Bazis DKI mempunyai payung hukum yang jelas serta dibawah naungan Pemprov DKI Jakarta.

Sekedar diketahui, munculnya isu keberadaan Bazis DKI Jakarta setelah Ketua Baznas Bambang Soedibyo saat acara Rakernas Baznas di Bali pekan lalu menuding kalau Bazis DKI ilegal. Padahal Bazis DKI Jakarta pengelolaannya berada di bawah Pemprov DKI Jakarta dengan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015, Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 dan Keputusan Gubernur Nomor 121.

“Kami kira selama keberadaan Bazis DKI Jakarta membawa manfaat dan membantu warga Jakarta, kami kira tidak benar tudingan ilegal tersebut," ungkap Fathoni.

Dihubungi terpisah, mantan Sekretaris Jenderal Forum Zakat (Foz), Sabeth Abilawa menegaskan, pengelolaan keuangan Bazis DKI Jakarta  transparan dan akuntabel.

“Boleh dibilang pengelolaan dana Bazis juga lebih besar ketimbang Baznas. Intinya Bazis bukanlah lembaga asal-asalan,” ujar Sabeth.

Dipaparkan Sabeth, berdasarkan sejarah, kehadiran Bazis merupakan saran 11 tokoh ulama nasional yang berkumpul di Jakarta pada 24 September 1968.

Hasil pertemuan para ulama mengeluarkan rekomendasi seperti perlunya pengelola zakat dengan sistem administrasi dan tata usaha yang baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan pengumpulan dan pendayagunaanya kepada masyarakat.

Bahwa zakat merupakan potensi umat yang sangat besar yang belum dilaksanakan secara maksimal. Karenanya, diperlukan efektivitas pengumpulan zakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

"Saran 11 ulama itu ditanggapi secara serius oleh Presiden RI yang kemudian memberikan seruan dan edaran kepada para pejabat dan instansi terkait untuk menyebarluaskan dan membantu terlaksananya pengumpulan zakat secara nasiona"uajarnya.

Seruan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, pada tanggal 26 Oktober 1968 tentang perlunya intensifikasi pengumpulan zakat sebagai potensi yang besar untuk menunjang pembangunan.

Dua hal inilah yang melatarbelakangi pendirian Bazis Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, secara resmi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 tentang Pembentukan BadanAmil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka susunan organisasi BAZ dibentuk mulai tingkat Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat di wilayah DKI Jakarta dan penyalurannya terutama ditujukan kepada fakir miskin.

Sejak berdiri dan tahun 1968 hingga tahun 1973, Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup baik. Oleh sebab itu, untuk memperluas sasaran operasional dan karena semakin kompleknya permasalahan zakat di Provinsi DKI Jakarta maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 1973 melalui keputusan No. D.III/B/14/6/73 tertanggal 22 Desember 1973, menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan infaq/shadaqah yang selanjutnya disingkat menjadi Bazis.

Dengan demikian, pengelolaan dan pengumpulan harta masyarakat menjadi lebih luas, karena tidak hanya mencakup zakat, akan tetapi lebih dan itu, mengelola dan mengumpulkan infaq/shadaqah serta amal sosial masyarakat yang lain.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

9 jam yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

10 jam yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

1 hari yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri TPT untuk Menangkan Kompetisi Global

MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…

2 hari yang lalu

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…

2 hari yang lalu

“Kumpul Bersama Rakyat” Buka Peluang Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan…

2 hari yang lalu