Categories: BISNISEKONOMI

Rudiantara Klaim Negara Lain Belajar ‘Blokir Telegram’ dari Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kendati hukum Indonesia belum mengatur tentang layanan over the top (OTT), Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengklaim negara lain belajar dari Indonesia terkait pengelolaan kehadiran OTT.

Pasalnya, kata Rudi, hukum Indonesia telah mengenal istilah penyelenggara sistem elektronik yang memungkinkan pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap layanan OTT, seperti Telegram dan aplikasi massenger lain.

"Dalam regulasi di Indonesia tidak ada istilah OTT, tetapi negara Thailand belajar bagaimana Indonesia bisa blokir telegram, kemudian bagaimana bisa menarik pajak dari Google dan sebagainya," ujar Rudi dalam seminar "Mendorong Regulasi OTT yang Berkeadilan" di Jakarta, Kamis (22/3).

Seperti diketahui, layanan Over The Top, atau yang biasa disingkat OTT kian populer di tengah masyarakat, sebut saja Whatsapp, Facebook, dan berbagai layanan informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet telah digunakan untuk menunjang komunikasi sehari-hari.

 Disebut OTT, lantaran layanan tersebut diakses melalui jaringan internet, atau "menumpang" jaringan milik sebuah operator telekomunikasi.

Agar adil untuk perkembagan OTT lokal, lanjut Rudi, nantinya pemerintah akan menerapkan pengenaan pajak terhadap OTT untuk memberikan kontribusi kepada negara. "Sehingga, pajaknya juga dari perusahaan yang memasang, nantinya orang Indonesia (yang beriklan di OTT) akan bayar pajak juga," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2016 tentang penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet Over The Top (OTT).

Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2016 itu, mendorong penyedia layanan OTT dan penyelenggara telekomunikasi menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet yang sedang disiapkan Kominfo. 

Sekaligus memberikan waktu yang memadai bagi penyedia layanan OTT untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait akan  diberlakukannya regulasi penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet OTT.

Recent Posts

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

2 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

2 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

4 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

6 jam yang lalu

Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…

6 jam yang lalu

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

7 jam yang lalu