MONITOR, Jakarta – Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko memilih irit bicara saat ditanya mengenai batalnya penertiban tempat hiburan Alexis, yang kini sudah berubah nama 4Play.
Orang nomor satu di Satpol PP DKI Jakarta itu mengatakan, hal tersebut bukanlah kewenangannya ketika penertiban itu dibatalkan.
"Saya ini hanya anak buah yang harus tunduk perintah pimpinan," ungkap Yani di Balaikota, Jakarta, Jumat (23/3).
Menurut Yani, Satpol PP hanya sebagai eksekutor lapangan ketika semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait menyatakan sebuah tempat bermasalah dan perlu ditindak.
"Jadi kalo tanya penutupan Alexis tanya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kalau kami Satpol PP hanya menunggu perintah saja. Kalau menurut mereka harus di tutup ya kami tutup.
Untuk soal pembatalan penutupan, ditegaskan Yani itupun bukan kewenangannya.
"Sesuai dengan surat permohonan yang masuk ke kami, untuk penertiban Alexis kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan tentara. Perkara ternyata penertiban batal itu ada ditangan pimpinan. Sekali lagi kami di Satpol PP sifatnya hanya menunggu perintah," pungkasnya.
MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…
MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…
MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…
MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan…