Categories: HUMANIORASOSIAL

MUI Minta Pemerintah Tegas Tertibkan Penggunaan Sosmed di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Maraknya penyebaran berita bohong (Hoaks) dan ujaran kebencian yang selama ini begitu menjamur di media sosial (medsos) membuat Majelis Ulama Indonesia geram dan meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas dalam memberantas oknum yang dengan sengaja menyebarkan hal itu.

Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidowi mengatakan saat fungsi medsos sudah disalahgunakan oleh oknum penyebar berita bohong yang disebutnya sebagai penumpang gelap. 

Oleh Karena itu Masduki meminta agar pemerintah dengan tegas untuk menertibkan penggunaan sosmed di Indonesia.

"Hoaks ini  sangat berpotensi memecah belah bangsa jadi kita harus menjaga bersama, saat ini media sosial sudah menjadi  sebuah  kekuatan bukan lagi media mainstrim,  TV juga saat ini sudah mulai ditinggal," kata Baidowi dalam diskusi yang bertajuk 'antara kebebasan berpendapat, hoaks dan ujaran kebencian,' digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).

Menurutnya, penggunaan media sosial saat ini begitu berbahaya apalagi sampai memuat berita bohong dan ujaran kebencian.

Sementara itu pihak perusahaan penyedia medsos. Kata Baidowi seolah-olah menutup mata terkait maraknya penyebaran berita yang tidak benar tersebut. 

Ia berpendapat agar dalam hal ini pemerintah harusnya menarik pajak yang tinggi terhadap perusahaan media sosial serta memberikan sanksi tegas apabila perusahaan tersebut tidak membantu pemerintah dalam memberantas penyebaran berita hoaks.

Selain itu Baidowi juga menghimbau kepada pemerintah Indonesia yang harusnya meniru pemerintah Jerman terkait pemberlakuakan aturan didunia Maya. 

Ia mengatakan pemerintah Jerman mematok harga tinggi kepada perusahaan media sosial dan bersikap tegas dalam meredam penyebaran berita hoaks itu. Dalam waktu 24 jam apabila tidak merespon akan ditindak tegas.

"Harus ada regulasi seperti itu menerapkan hukum positif terhadap pembuat hoaks dan memberikan sanksi tegas pada perusahaan sosmed. Misalnya Di Jerman, kalau ada berita hoaks yang tidak diblokir (Oleh perusahaan medsos) dalam waktu satu 1 X 24  jam maka perusahaan itu dikenakan sangsi yang tegas dan denda adminstrasi," tandasnya.

Recent Posts

PB IKA PMII Dukung Langkah Konstitusional Prabowo

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…

48 menit yang lalu

UIN Surakarta Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…

4 jam yang lalu

Kemenag Dorong Satker Fokus pada Kinerja Berdampak untuk Komunikasi ke Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…

13 jam yang lalu

DPR Lakukan Evaluasi Besar-besaran, Respons Positif Kritik Publik

MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…

15 jam yang lalu

PT Tirta Investama Plant Citeureup Gelar Pelatihan UMKM di Bogor, Perkuat Bisnis dan Pemasaran Digital

MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…

16 jam yang lalu

Kemenag dan LPDP Alokasikan 150 Milyar Dana Riset Kolaboratif untuk Para Dosen

MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…

16 jam yang lalu