Categories: NASIONALPOLITIK

Jika Serius Tolak UU MD3, Jokowi Ditantang Terbitkan Perpuu

MONITOR, Jakarta – Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga saat ini belum menandatangani hasil Revisi Undang-Undang  Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai belum menggambarkan bahwa Jokowi menolak UU tersebut. 

Pasalnya, kendati belum ditandatangani hingga batas waktu 30 hari setelah diparipurnakan, UU MD3 tetap sah secara Undang-Undang. 

Untuk itu, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin menegaskan, jika Jokowi benar-benar menolak pasal-pasal yang dinilai masih kontroversial dalam UU tersebut, hendaknya Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpuu).

"Kewenangan Jokowi sebagai Presiden RI pembuktiannya adalah melalui Perpuu pengganti UU MD3. Kalau dia (Jokowi) bilang enggak setuju dengan UU MD3, dan tidak menanda tangani, itu bukan bukti dia tidak setuju. Pembuktiannya adalah dia harus membuat Perpuu," kata Usep saat diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lalu, juga terjadi polemik terkait Undang-Undang, yakni terkait UU Pilkada Serentak 2014 lalu. Dimana saat itu SBY juga tidak menyetujui UU tersebut lantaran muncul desakan dari beberapa lembaga agar SBY menolak UU tersebut. Menjawab desakan itu SBY kala itu mengeluarkan kebijakan baru.

Jika dibandingkan kondisi tersebut, tandas Usep, sangat berbeda jauh dengan kondisi saat ini, dimana petisi penolakan UU MD3 kini telah ditandatangani 2.500 orang.

"Dulu SBY dengan pernyataan tidak setuju dengan UU Pilkada tidak langsung, tetapi kemudian dia membuktikan dengan kewenangannya sebagai Presiden membuat peraturan pengganti," pungkasnya.

<script charset="UTF-8" src="//cdn.sendpulse.com/9dae6d62c816560a842268bde2cd317d/js/push/758cf63791745a539a382c8a9b66783d_0.js" async></script>

 

Recent Posts

Prof Rokhmin: Tinggalkan Ekonomi Bahan Mentah, Masuk Era Innovation-Based Blue Economy

MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…

4 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

17 jam yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

17 jam yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

2 hari yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri TPT untuk Menangkan Kompetisi Global

MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…

2 hari yang lalu

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…

2 hari yang lalu