Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Gandeng Investor Finlandia, PT Jakpro Berharap Pembangunan ITF bisa Atasi soal Sampah Ibukota

MONITOR, Jakarta – Persoalan sampah di Ibukota, masih menjadi persoalan penting yang harus bisa diselesaikan. Guna mengatasi persoalan itu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menggandeng investor Finlandia untuk membangun pengolahan sampah modern atau yang lebih dikenal Intermediate treatment facility (ITF).

Rencananya ITF ini akan dibangun di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pengolahan sampah ini juga diharapkan bisa membuka lapangan kerja baru.

Projek Manajer Jakpro, Olivia‎ mengatakan, ITF yang dibangun akan menjadi sistem pengolahan sampah modern dalam kota yang dibangun pertama kali di Jakarta.

Hal itu sekaligus untuk menjawab kebutuhan tempat pembuangan sampah (TPS) yang masih terbatas dan jauhnya lokasi pembuangan sampah Bantar Gebang‎.

"Kehadiran ITF Sunter ini nantinya akan menjawab persoalan jauhnya pembuangan sampah DKI yang selama ini mengandalkan pembuangan sampah ke Bantar Gebang Bekasi, Jawa Barat,"ungkap Olivia di acara diskusi KAHMI JAYA bertajuk 'Realisasi Program Pengelolaan Sampah Ibu Kota', di Aula Sekretariat KAHMI JAYA, Jalan Cipinang Baru Utara, Rawamangun, Jakarta Timur.

Menurutnya, ITF Sunter yang akan dibangun tersebut memiliki kapasitas pengolahan sampah yang cukup besar antara 2.000 sampai 2.200 ton per hari.

Selain pengolahan sampah, lanjutnya, ITF Sunter tersebut bakal mampu menghasilkan listrik dengan kapasitas sebesar 40 MegaWatt.

Dia berharap, pengelolaan sampah itu nantinya juga dapat menggerakan perekonomian rakyat dengan membuka lapangan kerja baru di DKI.

"Kami inginkan sampah harus diinisiasi menjadi sebuah peluang usaha sehingga kami bisa menciptakan lapangan kerja dari masyarakat menengah ke bawah," kata Olivia.

"Karenanya, kami butuh dukungan LSM, Ormas dan masyarakat untuk suksesnya ITF. Rencananya akan dibuat sebanyak 4 ITF. Ini nantinya akan membuka lapangan kerja baru," tandasnya.

Seperti diketahui, pembangunan ITF Sunter merupakan salah satu dari amanah undang-undang No.18/2016 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) yang diterapkan pada tujuh kota di Indonesia.

Recent Posts

Prof Rokhmin: Tinggalkan Ekonomi Bahan Mentah, Masuk Era Innovation-Based Blue Economy

MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…

4 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

17 jam yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

17 jam yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

2 hari yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri TPT untuk Menangkan Kompetisi Global

MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…

2 hari yang lalu

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…

2 hari yang lalu