MONITOR Jakarta – Kendati sudah disegel oleh aparat suku dinas (Sudin) bangunan Jakarta Timur (Jaktim). Bangunan toko swalayan di Jalan Kramat Asem, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, tetap berjalan.
Aparat menyegel bangunan tersebut karena ditengarai tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari pantauan MONITOR, bangunan satu lantai itu berdiri mencolok di pinggir jalan raya ramai lalulintas. Pada pojok dinding bagian depan, terdapat plang merah berupa segel yang dikeluarkan oleh Sudin Citata Jaktim.

Namun anehnya, sejumlah kuli bangunan disana tetap meneruskan bangunan swalayan tersebut.
“Penyegelan kayaknya cuma formalitas dan petugas sengaja membiarkan pemilik menyelesaikan bangunan. Modus seperti ini sering dilakukan oknum petugas,” ujar M. Rustam, warga setempat Jumat (2/3/).
Bangunan tersebut disegel petugas Januari lalu karena tidak punya IMB. Selain menempelkan pelang segel berukuran 1×1 meter, petugas juga menggembok pagar. Artinya di lokasi itu tidak boleh ada kegiatan pembangunan sampai pemiliknya mengurus izin. Namun nyatanya gembok malah dibongkar paksa dan pembangunan dilanjutkan hingga nyaris selesai.
“Petugas pasti tahu pelanggaran ini. Tapi aneh kuli disana tetap bekerja. Pertanyaannya ini kenapa didiamkan saja sama aparat,”tanya Rustam.
Secara terpisah Kasi Pengawasan Kecamatan Matraman, Sri Arjuna menyatakan bangunan tersebut disegel karena tidak ada IMB. “Sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan pertama tapi tak diindahkan pemilik, sehingga ditindaklanjuti dengan penyegelan. Sampai sejauh ini pihak pemilik juga susah dihubungi,” ujarnya.
Untuk itu, Sri berjanji akan mengecek kembali kondisi di lapangan. Jika memang benar ada pembongkaran segel dan kegiatan pembangunan tentu merupakan pelanggaran berat “Kalau benar terjadi, maka kami akan usulkan ke sudin untuk melakukan tindakan tegas,”pungkasnya.
