Soal Penayangan Iklan Politik, KPI Sebut MNC Group Bandel

MONITOR, Jakarta – Setelah adanya kesepakatan dengan Gugus Tugas oleh KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. KPI selaku lembaga yang memiliki kewenangan dalam penayangan di televisi sudah melakukan pemberitahuan kepada setiap stasiun televisi. Hasilnya, dari 12 stasiun televisi 8 televisi sudah memberhentikan penayangan iklan politik.

Komisioner Korbid Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano mengatakan dari 12 stasiun televisi 8 stasiun televisi sudah tidak lagi menayangkan iklan politik di televisi, sedangkan 4 stasiun televisi masih sulit diatur. 

"Hanya tersisa 4 media yang masih bandel yaitu Partai Perindo, dan Medianya adalah MNC Group," katanya di Sari Pan Fasific, Jakarta, Senin (26/2). 

Dia menambahkan, ada beberapa potensi permasalahan iklan kampanye yang terdapat di media masa diantaranya penayangan iklan kampanye di luar masa kampanye, penayangan iklan kampanye selain yang difasilitasi oleh penyelenggaraa pemilu.

- Advertisement -

"Selanjutnya ada perbedaan frekuensi tayang iklan kampanye diantara peserta, 
Penyampaian ucapan 'selamat', misalnya ada ketua partai dengan menggunakan baju partai lalu mengucapkan selamat hari pada hari raya atau peringatan hari besar," katanya.

Hardly menegaskan, apa yang di lakukan oleh gugus tugas semangatnya bukan pembatasan akan tetapi tertib dan berkeadilan.  

Selain itu, penindakan tegas tidak hanya diberikan kepada lembaga penyiaran akan tetapi peserta pemilu juga harus diberi tindakan secara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER