Categories: EKONOMI

Bersama Dinas ESDM, Pertamina Lakukan Pengawasan Penggunaan LPG Subsidi

MONITOR, Aceh – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I dan Dinas ESDM Aceh melakukan sidak dan monitoring ke Pangkalan LPG, Pengecer/Warung, Rumah Tangga pengguna dan Tempat Usaha yang menggunakan LPG Subsidi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang di tandatangani tanggal 21 Desember 2017 lalu antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pertamina MOR I Branch Aceh, yang disaksikan langsung oleh wakil Gubernur Aceh, Kepala dinas ESDM Aceh serta Manager Pertamina Cabang Aceh

Pelaksanaan Sidak dan Monitoring dimulai sejak awal Februari 2018 untuk area Banda Aceh dan kegiatan sidak terakhir dilakukan pada tanggal 22 Februari 2018 kemarin. Kegiatan sidak dan monitoring dilakukan di 3 Pangkalan, 1 Pengecer/warung, 3 Rumah tangga pengguna LPG 3 Kg dan 3 Tempat usaha pengguna LPG 3 Kg di wilayah Kecamatan Meurexa. 

Sebelumnya juga telah dilakukan monitoring di Kecamatan Banda Raya pada tanggal 05 Februari 2018 dan di Kecamatan Jaya Baru pada tanggal 12 Februari 2018. Setiap kali kunjungan ke responden/objek monitoring, tim monitoring melakukan wawancara dan mengisi checklist yang telah disusun sebelumnya. Dan hasilnya berupa berita acara hasil monitoring yang akan disampaikan langsung ke wakil gubernur sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk pengawasan LPG subsidi ke depannya.

Manager Branch Pertamina MOR I Aceh, Addieb Arselan, menjelaskan "Kegiatan monitoring ini sangat penting sebagai evaluasi untuk mengingkatkan mekanisme pengawasan dan penggunaan LPG bersubsidi, dan kami sangat mengapresiasi Pemprov Aceh yang telah berkomitmen bersama-sama melakukan sidak dan monitoring," katanya.

Selanjutnya, sesuai jadwal yang telah disusun, akan dilaksanakan monitoring di 6 Kecamatan lainnya di Kota Banda Aceh. Pelaksanaan monitoring di Kota Banda Aceh ini akan dijadikan acuan untuk pelaksanaan monitoring di Kota/Kab lainnya di Propinsi Aceh ke depannya.

Saat monitoring di Pangkalan, tim mengingatkan kembali kewajiban-kewajiban Pangkalan termasuk wajib mengutamakan konsumen langsung dan tidak diperkenankan untuk menjual ke Pengecer dan menjual di atas HET.

Di konsumen rumah tangga, tim mengingatkan kembali bahwa LPG Subsidi diperuntukkan hanya untuk masyarakat kurang mampu, dan menghimbau agar masyarakat membeli ke Pangkalan. Untuk usaha non mikro, tim juga mengingatkan untuk yang masih menggunakan LPG Subsidi agar beralih menggunakan LPG Nonsubsidi. Kedepan jika dilakukan sidak kembali masih menggunakan LPG Subsidi, akan menyita tabung LPG Subsidinya.

Recent Posts

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

6 jam yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

6 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Tinggalkan Ekonomi Bahan Mentah, Masuk Era Innovation-Based Blue Economy

MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…

13 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

1 hari yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

1 hari yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

2 hari yang lalu