MONITOR, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, setelah mendapatkan nomor urut Peserta Pemilu 2019, Partai Politik dilarang melakukan kampanye, baik melalui media massa cetak maupun elektronik.
"Para peserta pemilu baru bisa melakukan kampanye pada tanggal 23 September 2018 setelah pengundian nomor urut partai, karena adanya kekosongan peraturan itu maka kami coba berinisiatif kesepakatan bersama untuk mengantisipasi ruang kosong tersebut," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada tiga hal yang telah disepakati, pertama pelarangan iklan kampanye di media elektronik maupun di media cetak. "Nanti kami berikan waktu untuk berkampanye, ada dua macam iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan yang diiklankan oleh peserta, sekipun begitu harus melaporkannya ke KPU," terangnya.
Kedua, pemberitaan kampanye tetap diperbolehkan. Pasalnya, kata Wahyu, pemberitaan kampanye juga membantu KPU agar masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu. "Asumsi kami dengan semakin banyak pemberitaan, maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang cukup," ujarnya.
Wahyu menambahkan, terdapat dua metode sosialisasi politik, pertama sosialisasi internal partai di ruang-ruang terbatas, kedua sosialisasi bendera dan nomor urut partai. "Apabila akan melakukan pertemuan terbatas, maka parpol tersebut harus melaporkan kepada KPU dan Bawaslu setempat, sedangkan sosialisasi hanya boleh pemasangan bendera dan nomor urut partai saja, tidak boleh ada visi mis ataupun gambar peserta," katanya.
Selain itu, Wahyu juga menjelaskan bahwa sosialisasi politik merupakan tugas dari masing-masing parpol, dengan penempatan bendera parpol dengan mekanisme yang telah diatur oleh Peraturan Daerah setempat.
"Parpol juga bertugas mensosialisasikan politik dan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, jadi tidak mungkin kita melarang sosialisasi politik, karena memang tugasnya partai politik," katanya.
Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik terkait penempatan pengacara Razman Arif Nasution…
MONITOR, Jakarta — Memasuki hari operasional ke-71 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (30/6/2026), Kemenhaj…
MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melibatkan taruna…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal kasus dugaan intimidasi yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22…