Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Anies Ancam Tutup 36 Diskotik di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh oleh Pemprov DKI Jakarta. Bahkan saat ini sedikitnya ada 36 diskotik di Jakarta yang terancam bakal ditutup.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghasilkan kerja yang lebih efektif untuk menindak keberadaan diskotik yang memang ditengarang jadi sarang narkoba," ungkap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota, Rabu, (21/2)

Menurut Anies, Pemprov DKI sudah jelas memegang komitmen tinggi dalam menegakkan perda maupun pergub, dalam hal ini menyangkut tempat hiburan malam yang melanggar aturan. “Kami tidak mentolerir tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dan prostitusi," ujar Anies.

Sekedar diketahui, menutup Griya Pijat Alexis yang diduga menjadi tempat pelacuran. “Sebelum melangkah ke sana, saya akan lebih dulu menemui Pak Buwas untuk saling berkordinasi,” kata Anies. Ia juga menambahkan pihaknya sudah mengantongi daftar 36 diskotek yang disinyalir sebagai tempat pelanggaran narkoba.

“Saya usahakan akan ketemu Pak Buwas secepatnya, mungkin setelah pulang dari Bandung,” ujar Anies yang mengaku prihatin masih maraknya peredaran narkoba di negeri ini. Hal itu terlihat dari pengungkapan sejumlah kasus besar dengan barang bukti narkoba jenis shabu mencapai beberapa ton beratnya.

Untuk itu ia mendukung aparat penegak hukum menindak tegas jaringan sindikat pemasok narkoba. “Dukungan itu kami buktikan dengan penegakan pergub dan perda pada penyelenggaraan tempat hiburan. Selain itu juga melakukan tindakan preventif atau pencegahan yang dilakukan mulai dari tingkat RT RW sampai propinsi,” paparnya.

Anies yakin sebagian besar pengelola diskotek mengetahui tempat hiburannya masuk dalam daftar hitam alias black list.

“Saya minta agar mereka menyudahi pelanggaran tersebut agar tidak dicabut izin usahanya. Kami akan prioritaskan diskotek bandel yang nekat menjadi ajang narkoba, pasti akan kita tutup sebagaimana pernah terjadi pada Diskotek Stadium di Jl Hayamwuruk, Tamansari,” tegasnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya siap menindak tegas tempat hiburan malam yang dijadikan tempat peredaran narkoba. “Kami juga sudah dapat informadi tentang 36 diskotek tersebut. Namun JB untuk melaksanakan penertiban menunggu perintah gubernur,”

Recent Posts

Menghidupkan Kembali ‘Roh’ Keikhlasan Guru di Tengah Badai Administrasi Digital

Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…

4 jam yang lalu

IPW: Penempatan Razman di Lapas Cipinang Sudah Sesuai Prosedur dan Pertimbangan Medis

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik terkait penempatan pengacara Razman Arif Nasution…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Fokus Kawal 5 Persen Jemaah Haji Terakhir di Madinah, Pastikan Layanan Optimal

MONITOR, Jakarta — Memasuki hari operasional ke-71 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (30/6/2026), Kemenhaj…

6 jam yang lalu

SETARA Institute Kritik Pelibatan Taruna Akmil di Sekolah Rakyat: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI di Ruang Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melibatkan taruna…

6 jam yang lalu

Puan Dorong Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Oleh Anggota DPRD Diselidiki Hingga Tuntas

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal kasus dugaan intimidasi yang dilakukan…

7 jam yang lalu

Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025 Hingga Persetujuan Naturalisasi 2 Pesepakbola

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22…

9 jam yang lalu