Categories: NASIONAL

Sebut UU MD3 Bertentangan dengan Konstitusi, KPK Dinilai Lampaui Batas

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Pasal 245 UU MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR bertentangan dengan Konstitusi. Mengingat pasal serupa menurut Laode pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Kalau sudah pernah dibatalkan, dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong," tutur Laode saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Selasa (13/2).

Menurutnya, imunitas yang berada dalam pasal tersebut menabrak prinsip umum hukum yakni equality before the law. Artinya di mata hukum semua tak ada yang istimewa. Tak hanya itu, Laode juga menegaskan dalam undang-undang, KPK tidak perlu mendapat izin Presiden bila memanggil anggota DPR. 

"Saya, Pak Agus, Bu Basaria, enggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makannya saya juga kaget" Kata Laode.

Ditemui usai RDP, Anggota Komisi III Masinton Pasaribu menilai pernyataan Laode tidak sesuai tupoksinya. Dimana menurutnya tugas KPK hanya melaksanakan keputusan MK dan tidak perlu membandingkan keputusan MK Sebelumnya.

"KPK adalah pelaksana Undang-Undang, bukan penafsir Undang-Undang. Maka apapun keputusan MK, KPK harus melaksanakannya, bukan mengomentari, apalagi membanding-bandingkan putusan MK," tegas Masinton.

Selain itu, Masinton juga meminta KPK untuk tidak terlalu jauh masuk ke ranah legislasi. Karena menurutnya fokus KPK ialah bekerja pada ranah tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.

Menjawab kekhawatiran berbagai pihak terkait imunitas DPR dalam pasal 245, Masinton menegaskan, dalam UU MD3 yang baru saja disahkan, tidak ada perbedaan yang signifikan, melainkan hanya memuat perbedaan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan anggota DPR.

Ia juga membantah bahwa UU tersebut mempersempit ruang KPK dalam penyidikan Anggota DPR. "Engga ada yang berubah dengan undang-undang MD3 itu, berkaitan hak imunitas itu tidak berlaku dalam konteks pidana khusus. Jadi dalam aspek pidana khusus dan hukuman-hukuman yang tinggi bahkan hukuman mati itu tidak berlaku hak imunitas tersebut," tandasnya.

Recent Posts

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

1 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

2 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

3 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

4 jam yang lalu

Kemenpora Dukung Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23, Tapi Tidak Boleh Dikomersilkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…

4 jam yang lalu

Puncak Hari Air Dunia ke-32, Menteri Basuki: Tingkatkan Kemampuan Mengelola Air

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…

4 jam yang lalu