Categories: EKONOMIENERGI

Energy Watch Desak Pemerintah Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah Harga Batubara

MONITOR, Jakarta – Pada Senin (5/2) lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang perwakilan PT Adaro Energy, PLN dan Asosiasi Pengusaha Batubara Indoneisa guna membahas penerapan harga khusus batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri.

Pembahasan dalam rapat tersebut berlangsung alot, dimana diketahui APBI secara lantang menolak upaya pengendalian harga batubara menggunakan sekema domestic market obligation (DMO), alhasil rapat pun ditunda hingga Rabu depan.

Menanggapi hal itu, Direktur Energy Wacth Mamit Setiawan mengatakan, antara Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus segera mencari jalan tengah terkait pengendalian harga batubara. Mengingat pergerakan harga batubara yang kini naik 60-70 dollar per metric ton berpotensi mencekik PLN yang 59,06 persen pembangkit listriknya menggunakan energi batubara.

"Karena penggunaan batu bara pada pembangkit-pembangkit itu sudah 59,06 persen, yang jelas itu sangat mempengaruhi biaya pokok produksi. Dampaknya adalah kemungkinan terjadinya kenaikan tarif listrik. Dimana batubara saat ini kan menggunakan HBA (harga batubara acuan) internasional, ini jelas memberatkan PLN," ujar Mamit Setiawan saat dihubungi MONITOR, Rabu (7/2).

Menurutnya, opsi yang dapat diambil Kementerian ESDM terkait alotnya penetapan DMO yakni dengan menentukan batas atas dan batas bawah (ceiling and floor price). Hal itu mengingat dalam penetapan harga batu bara terdapat dua kepentingan yang saling berkaitan, yakni kepentingan PLN sebagai satu-satunya penyelenggara listrik negara dan pengusaha batubara yang sama-sama tidak boleh dirugikan.

"Pada saat harga batu bara tinggi, sepeerti saat ini mencapai 60-70 dollar per matric ton. Pemerintah harus mencari jalan tengahnya, berapa sebenarnya harga yang bisa diberikan kepada PLN. Misalnya 50 dollar per metric ton, dimana dari sisi pengusaha mereka tidak merasa dirugikan karena memang tidak terlalu jauh dengan HBA internasional," katanya.

Dengan begitu, lanjut Mamit, PLN dapat memperoleh harga yang lebih murah dari HBA yang saat ini mengalami kenaikan, di sisi lain pengusaha juga tidak mengalami kerugian yang cukup besar. Selain itu, sekema batas atas dan batas bawah juga dapat menyelamatkan pengusaha ketika harga batubara mengalami penurunan.

"Harga terendah ini menjadi penyelamat juga bagi pengusaha, ketika harga batubara turun di angka 30 dollar per metrik ton, atau 40 dollar per metric ton, tetap Pemerintah dalam hal ini membeli di angka 50. Atau berapa nilai keekonomiannya," tadasnya.

Recent Posts

Rukun, Kompak dan Bahagia, Warga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering

MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…

10 jam yang lalu

Pajak JHT Jadi Polemik, Legislator: Negara Harusnya Beri Rasa Aman ke Pekerja di Tengah Ancaman PHK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…

11 jam yang lalu

Komisi XIII DPR Soroti Pengadaan Gembok Ditjenpas yang Dalam 2 Tahun Capai Hingga Rp 92 M, Minta Ada Audit

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…

11 jam yang lalu

Dorong Penanganan Karhutla, Prof Rokhmin: Edukasi Rakyat, Hukum Tegas Korporasi Pembakar Hutan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…

22 jam yang lalu

Legislator Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’ karena Dinilai Lecehkan Perempuan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…

1 hari yang lalu

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…

1 hari yang lalu