Categories: EKONOMIPERBANKAN

Ajukan Dana Talangan di Bank, Berikut Ini Syaratnya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan saat ini tengah mengupayakan kebijakan permodalan bagi para pelaku usaha besar maupun menengah. Hal ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo dalam rangka meningkatkan pertumbuhan nilai ekspor bangsa.

Untuk para pelaku usaha yang lebih memilih mendapatkan modal dengan meminjam dana di bank dengan mempertimbangkan kelebihan yang ditawarkan, berikut yang harus Anda persiapkan.

1. Data Identitas Diri

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP, menjadi hal wajib jika ingin mengajukan pinjaman atau melakukan pengajuan apapun. Identitas diri harus sesuai dengan alamat tinggal saat ini. Jika berbeda, Anda harus catumkan surat keterangan dari pihak kelurahan yang ada di wilayah setempat. 

2. Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah (Jika Sudah Menikah)

Syarat ini diperlukan  untuk mengetahui seberapa banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Dengan adanya fotokopi KK dan akta nikah suami dan istri, pihak bank bisa memperkirakan kesanggupan Anda dalam membayar tagihan bulanan. 

3. Fotokopi Buku Tabungan

Buku tabungan dibutuhkan untuk  mengtahui mutasi buku tabungan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir. Besaran saldo yang ada dalam rekening tabungan nantinya dapat menandakan kesanggupan Anda dalam mengganti pinjaman yang sudah dianjukan ke pihak bank. Hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi saat akan mengajukan pinjaman modal usaha di bank. Karena itu, pastikan jika saldo tabungan yang Anda miliki lebih dari cukup untuk dapat meminjam dana ke bank.

4. Slip Gaji

Persyaratan satu ini sangat dipertimbangkan pihak bank kepada Anda sebagai calon peminjam dana. Adanya slip gaji nantinya akan mempermudah pihak bank untuk memberikan keputusan bisa tidaknya mengenai pinjaman dana yang Anda ajukan. 

5. Bukti Memiliki Tanggungan dan Cicilan

Pengajuan pinjaman dana ke bank pastinya akan mudah diterima jika Anda telah lulus persyaratan yang diberikan. Pihak bank tidak akan mengambil risiko untuk meminjamkan dana kepada seseorang yang masih memiliki tagihan yang belum selesai. Hal ini akan mempersulit Anda dalam mengajukan pinjaman. Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, lebih baik selesaikan permasalahan tagihan yang dimiliki terlebih dahulu.

Recent Posts

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

26 menit yang lalu

PPIU Diminta Tertibkan Kedatangan dan Bagasi Jemaah Umrah di Terminal 2F

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…

2 jam yang lalu

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…

4 jam yang lalu

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara 2026, Puan: Polri Harus Terus Buktikan Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…

11 jam yang lalu

Kasus Dokter di NTT, Komisi IX DPR: Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi dari Intimidasi dan Didukung Kesehatan Jiwanya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…

11 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

13 jam yang lalu