Categories: EKONOMI

Enam Pasar Raih Sertifikat SNI dari Kemendag

MONITOR, Jakarta –  Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menyerahkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 kepada enam pasar di enam kabupaten/kota di Indonesia. Keenam pasar tersebut yaitu Pasar Imogiri Kabupaten Bantul, Pasar Tanggul Kota Surakarta, Pasar Manis Kabupaten Banyumas, Pasar Agung Kota Denpasar, Pasar Gunung Sari Kota Cirebon, dan Pasar Oro-oro Dowo Kota Malang.

Sertifikat SNI Pasar Rakyat diserahkan Dirjen PKTN Syahrul Mamma kepada Kepala Daerah di kabupaten/kota pasar-pasar tersebut berada atau yang mewakili. Sertifikat diserahkan di sela Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, hari ini, Rabu (31/1) di Hotel Borobudur, Jakarta. 

“Penyerahan sertifikat SNI Pasar Rakyat ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat di beberapa daerah di Indonesia pada tahun 2017. 

"Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas pasar rakyat sebagai ujung tombak perekonomian Indonesia,” ungkap Syahrul.

Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat telah dilakukan sejak tahun 2015. Sampai tahun 2017, jumlah pasar rakyat yang telah mendapat SNI sebanyak 16 pasar, dimana lima diantaranya mendapatkan sertifikat melalui proses pengajuan mandiri.

Pasar rakyat, kata Syahrul, merupakan suatu infrastruktur ekonomi daerah yang mempunyai fungsi strategis. 

“Fungsinya di antaranya untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, meningkatkan kesempatan kerja dan menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Syahrul, pasar rakyat menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasar rakyat juga merupakan salah satu sarana pelestarian budaya setempat dan merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

SNI 8152:2015 Pasar Rakyat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Keputusan Nomor 84/KEP/BSN/4/2015 pada 6 April 2015 merupakan Standar Jasa Bidang Perdagangan yang disusun oleh BSN bersama dengan Kementerian Perdagangan.

Recent Posts

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara 2026, Puan: Polri Harus Terus Buktikan Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…

1 jam yang lalu

Kasus Dokter di NTT, Komisi IX DPR: Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi dari Intimidasi dan Didukung Kesehatan Jiwanya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…

1 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

3 jam yang lalu

HUT Bhayangkara ke-80: Analis: Kepercayaan Publik Jadi Modal Kuat Polri Kawal Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro…

11 jam yang lalu

Puan Imbau Latihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Fokus Pada Manajerial Saja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa menyusul meninggalnya 5 orang peserta…

1 hari yang lalu

Menghidupkan Kembali ‘Roh’ Keikhlasan Guru di Tengah Badai Administrasi Digital

Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…

1 hari yang lalu