Categories: NASIONAL

Komisi IV Tolak Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP

MONITOR, Jakarta – Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/1).

"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton. Dengan alasan untuk menjaga stabilitas dunia industri yang memang membutuhkan bahan baku garam. Padahal menurut penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pihaknya hanya merekomendasikan untuk impor garam hanya sejumlah 2,2 juta ton, mengingat garam yang ada di petani garam kita cukup. Angka ini tentu jauh berbeda," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena di sela-sela rapat kerja tersebut.

Lebih lanjut Michael menjelaskan, amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam menyatakan bahwa impor hanya bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi dari kementerian teknis terkait.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPR Fauzi Amro. Menurutnya impor garam tersebut lebih disebabkan oleh ketidak cocokan data antara KKP dengan data BPS (Badan Pusat Statistik) serta data Kementerian Perindustrian. Kedepan ia berharap agar tidak ada lagi ketidak sesuaian data semacam itu.

Dalam raker tersebut, Menteri KPP Susi Pudjiastuti sempat mengungkapkan,  impor garam telah berlangsung sejak 15 tahun yang lalu. Sementara untuk kali ini pihaknya merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton untuk industri. Namun Susi mengaku rekomendasi tersebut tidak diindahkan, melainkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memutuskan untuk melakukan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

"Setelah menginvestigasi, kami yakin garam petani cukup bagus dan cukup banyak. Oleh karena itu lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 kami hanya merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton untuk industri. Namun rekomendasi kami tidak diindahkan," kata Susi.

Berbekal penjelasan tersebut Komisi IV sepakat untuk menggelar rapat gabungan Komisi IV DPR dengan Komisi VI DPR bersama pihak pemerintah yang terdiri dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Badan Pusat Statistik.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

3 jam yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

5 jam yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

2 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

2 hari yang lalu