MONITOR, Jakarta – Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada Senin (15/1) kemarin, kembali diperiksa KPK. Oleh lembaga anti rasuah, ia diperiksa sebagai tersangka karena berupaya melindungi kliennya yang terjerat kasus hukum.
Sebelumnya, Fredrich tak menyangka dirinya bakal dicekal KPK saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencekalan itu berujung pada penahanan terhadap dirinya. Kepada wartawan, ia mengaku tak terima atas perlakuan KPK.
Lantas, seperti apa bentuk perlawanan bekas pengacara Novanto itu?
Mengenakan rompi orange khas tahanan KPK, Fredrich merasa telah dikriminalisasi KPK serta menganggap lembaga tersebut sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat. Baginya, profesi Advokat yang diembannya sudah tak dihargai.
Dengan tegas, pria berkumis ini mengatakan bahwa segala upaya yang dilakukan KPK adalah bentuk rekayasa dan kriminalisasi terhadap dirinya.
Untuk itu, ia mengajak semua Advokat di tanah air bersama-sama memboikot KPK dan mensupport dirinya.
"Jadi harus ingat, saya hanya Imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," ujar Fredrich kepada wartawan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…
MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo terus mempererat…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong…