MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kelengkapan persyaratan administrasi pemilu.
"Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan dalam sidang penyelesaian sengketa proses pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/1).
Bawaslu RI menolak gugatan Partai Idaman lantaran partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu.
Bukti kelengkapan yang dimaksud yakni persyaratan keanggotaan, hingga kepemilikan kantor cabang di daerah.
Partai Idaman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak lolos dalam proses administrasi di KPU.
Selain Partai Idaman, KPU juga menyatakan Partai Indonesia Kerja, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik tidak memenuhi persyaratan. (ANT)
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…
MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…