Kamis, 18 April, 2024

Batalkan Reklamasi, Pakar Hukum Agraria Sebut Pemprov DKI Wanprestasi

MONITOR, Jakarta – Persoalan reklamasi kembali menjadi perbincangan menarik. Menyusul keluarnya kebijakan Pemprov DKI yang akan membatalkan Hak Guna Bangunan (HHB) pulau reklamasi.

Langkah Pemprov DKI yang mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan HGB pulau reklamasi itu ditunjukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Menanggapi hal ini, pakar hukum agraria dari Universitas Jakarta, Nur Hasan mengatakan, Pemprov DKI bisa dikatakan melakukan wanprestasi

Dalam hal ini, pengembang selaku investor dalam proyek tersebut dapat mengajukan gugatan hukum," kata  Nur Hasan saat mengisi acara Program Perspektif Indonesia SMART FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2017).

- Advertisement -

Apabila melihat dari latar belakang pembangunan proyek reklamasi, proyek tersebut sudah digarap saat republik ini dibawah kendali Presiden Suharto, yang mendelegasikan pelaksanaannya ke Pemprov DKI.

Namun pada saat pelaksanaan Pemprov DKI, menghadapi segudang masalah. Diantaranya soal payung hukum yang akan mengatur pelaksanaan proyek tersebut. Tidak hanya itu, lanjut Nur Hasan, soal keuangan menjadi pemicu kalau proyek pengerjaan reklamsi tersebut mengalami kendala.

"Ujungnya, pemerintah harus menggandeng pihak swasta. Tentunya kalau sudah masuk pihak swasta ada sejumlah perjanjian yang harus disepakati salah satunya pemerintah harus mengeluarkan surat HGB di atas Sertifikat Pengolahan Lahan (HPL). HPL yang punya Pemprov DKI," tuturnya.

"Pemerintah kan tidak punya uang, maka ujungnya adalah bekerja sama dengan badan usaha, diantaranya swasta. Dan itu sudah dituangkan dalam perjanjian kerja sama, diperbarui dan ditambah," kata Nur Hasan.

Dengan selesainya semua kesepakatan bersama tersebut, sambung Nur Hasan, persoalan reklamasi bukan lagi pada tahap pelaksanaan sebab pulaunya sudah terbentuk. 

Perjanjian lainnya adalah kewajiban pihak swasta membangun fasilitas sosial untuk kebutuhan masyarakat. "Kewajiban membangun fasilitas sosial inipun sepertinya sudah disepakati bersama," katanya.

Dengan demikian, sambungnya, persoalan reklamasi bukan lagi soal pelaksanaannya, karena seperti diketahui pulau reklamasinya sudah berdiri. 

"Saya justru melihat persoalan reklamasi ini sekarang pada tahap pemanfaatan lahan reklamasi. Nah, untuk pemanfaatan lahan ini harus ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang mengeluarkan itu adalah Pemprov DKI.

"Reklamasi ini tahapan sekarang bukan tahapan pelaksanaan reklamasi. Pelaksanaan sudah, pulau sudah terbentuk. Sekarang itu pemanfaatan tanah hasil reklamasi," kata dia.

"Nah, disinilah sayakatakan kalau Pemprov DKI tidak mau mengeluarkan IMB dengan alasan belum ada payung hukum berupa peraturan daerah (zonasi) disinilah Pemprov DKI melakukan wanprestasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER