Categories: BISNISEKONOMI

Bank Indonesia Alihkan Fungsi Perkreditan Ke OJK

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pengalihan fungsi dimaksud ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK, Riswinandi.

Dikutip dari Siaram Pers Bank Indonesia, Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.

Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK.

Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.

SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor – kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id. 

Pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) yang dilakukan sejak tahun 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah.

Selain itu, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek Getting Credit. 

Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI. Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.

Recent Posts

Destigmatisasi Kekerasan Seksual pada Pesantren

SuwendiDosen Sekolah Pascsarjana UIN Jakarta Isu kekerasan seksual (KS) di lingkungan pesantren mendapat perhatian publik…

55 menit yang lalu

Pengembangan Kurikulum Berbasis Literasi Digital Perspektif Teknologi Pendidikan

Syukron Jamal (Mahasiswa S3 PJJ Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya) Transformasi digital telah mengubah wajah…

1 jam yang lalu

Peringatan Hari Lahir Pancasila, 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter

MONITOR, Puncak Jaya – Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah,…

1 jam yang lalu

Kementan Kawal Harga Ayam, Peternak Rakyat Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup (live bird) di…

2 jam yang lalu

Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memfasilitasi 15 skema sertifikasi…

3 jam yang lalu

12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Telah Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai…

3 jam yang lalu