Categories: NASIONALPOLITIK

Hal-hal yang dilarang dilakukan PNS selama Pilkada, Pileg dan Pilpres

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Walikota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya itu.

Menteri PANRB mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

“Gubernur atau Wakil Gubernur,  Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi surat Menteri PANRB mengutip Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor: 10 Tahun 2016.

Gubernur atau Wakil Gubernur,  Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, lanjut Menteri PANRB, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk Pejabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota,” tegas Menteri PANRB dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Asman Abnur.

Menteri PANRB menunjuk contoh larangan dimaksud misalnya :

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik; PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media onlinemaupun media social; PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan; PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan teradap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” bunyi akhir surat Menteri PANRB Asman Abnur, yang tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Recent Posts

Pertemuan Strategis Indonesia dan Selandia Baru Percepat Protokol Perdagangan Nanas dan Manggis dari Indonesia

MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…

54 menit yang lalu

DPR Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Cari Solusi Atasi Peningkatan Kasus DBD

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan rasa prihatin atas peningkatan…

2 jam yang lalu

Targetkan Predikat Unggul, Prodi HES Fakultas Syariah UIN Jember Gelar Asesmen Lapangan

MONITOR, Jakarta - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai…

3 jam yang lalu

Kemenag dan Kominfo Siapkan Program Guru Cakap Digital bagi Ratusan Ribu GTK Madrasah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Guru dan Tenag Kependidikan (GTK) Madrasah menjalin kerja sama dengan Kementerian…

4 jam yang lalu

Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH-Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal

MONITOR, Jakarta - Kabar baik bagi para pelaku usaha dan eksportir. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah…

5 jam yang lalu

Kendalikan Penyakit Arbovirus, DPR Dukung Pengembangan Vaksin Arboviral

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Menteri…

8 jam yang lalu