Categories: EKONOMIENERGI

Inilah Komoditas BBM dan Jenis Tarif Listrik yang tidak mengalami Kenaikan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah menetapkan tarif listrik mulai 1 Januari hingga Maret 2018 tidak mengalami perubahan.

"Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagaimana dikutip dari siaran pers Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM pada Rabu (27/12).

Dengan ketetapan tersebut, maka besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik tetap sama atau tidak mengalami kenaikan seperti rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp. 415 per kWh, rumah tangga 900 VA tidak mampu sebesar Rp. 586 per kWh, rumah tangga 900 VA mampu sebesar Rp. 1.352 per kWh, dan pelanggan non subsidi (tariff adjustment) tetap sebesar Rp. 1.467 per kWh.

Selain itu, Menteri ESDM juga menyatakan bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu jenis Solar dan minyak tanah, serta Jenis BBM Khusus Penugasan yakni Premium mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.

"Harga eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut Premium dan juga Gasoil 48 atau Solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018," tegasnya.

Maka dari itu, terhitung 1 Januari mendatang harga Jual BBM Tertentu dan Khusus Penugasan, yakni Minyak Tanah Rp 2.500 per liter, Minyak Solar Rp 5.150 per liter, Bensin Premium RON 88 Rp 6.450 per liter. Komoditas Solar dan Bensin Premium RON 88 harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Di samping harga jual yang telah ditetapkan tersebut, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penetapan tarif listrik dan harga BBM ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan penetapan tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan periode tiga bulan selanjutnya (1 April – 30 Juni 2018) akan ditetapkan kemudian.

"Penetapan Pemerintah tidak naik ini satu-satunya itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat. Nanti (periode) selanjutnya kita lihat lagi karena penetapannya setiap 3 bulan," pungkas Menteri ESDM.

Recent Posts

Dirjen Haji: Petugas yang Abaikan Jemaah Demi Ibadah Pribadi Akan Dipulangkan!

MONITOR, Jakarta - Menjadi petugas haji bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga amanah besar yang…

5 jam yang lalu

Rakor Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Bahas Ma’hadisasi PTKI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) secara…

7 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Joyful Ramadan Mubarak, Usung Misi Ibadah Menggembirakan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan program Joyful Ramadan Mubarak 1447 H/2026 M. Program ini…

8 jam yang lalu

Ini Daftar 8 Calon Anggota BAZNAS 2025-2030 yang Disetujui DPR RI

MONITOR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui laporan Komisi VIII DPR…

12 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat SDM Industri Lewat Essay Contest Hiroshima University

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM)…

13 jam yang lalu

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Kemenag Usung Konsep Green Halal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama ingin jaminan produk halal (JPH) tidak hanya berorientasi pada sertifikasi…

14 jam yang lalu