Categories: HUMANIORAPENDIDIKAN

Kebijakan PPDB dengan Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Sistem Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi menuai banyak masalah di sejumlah daerah. Heru Purnomo selaku Sekjen Federasi Serikat Guru Indonsia (FSGI) menilai hal itu terjadi karena diberlakukan menyeluruh di Indonesia tanpa melalui pertimbangan data kecukupan sekolah negeri di suatu lokasi yang ditentukan sebagai zonasi. Diketahui, kebijakan dituangkan dalam Permendikbud 17 tahun 2017 tentang sistem PPDB.

"Ketika zonasi dilakukan, maka ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, misalnya Gresik,  Akibatnya, anak-anak di kecamatan tersebut hanya memiliki peluang 5% saja diterima di sekolah negeri dari kecamatan yang terdekat. Ketentuan batas usia maksial dalam sistem PPDB online juga membuat sejumlah siswa di Tangerang tidak diterima di SMPN 3 karena usianya sudah lebih dari 15 tahun meskipun nilainya tinggi dan tempat tinggalnya berada di zona ring satu," ujar Heru dalam keterangan pers, Senin (26/12).

Selain itu, menurutnya PPDB di Sumatera Utara, khususnya kota Medan, ternyata meninggalkan sejumlah masalah yang belum selesai hingga sekarang, karena akibat Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang mengijinkan penerimaan tambahan siswa di luar sistem PPDB online.

"Kasus yang terkuak adalah SMAN 2 dan SMAN 13 kota Medan. Kedua sekolah tersebut menerima siswa tambahan di luar sistem PPDB online, akhirnya ada tambahan 180 siswa atau 5 kelas di SMAN 2 kota Medan yang masing-masing siswa dikenai biaya Rp 10 juta/orang. Belakangan 180 siswa ini kemudian dianggap ilegal dan dipindahkan ke SMA swasta," jelasnya.

Sedangkan di SMAN 13 kota Medan, jumlah siswa yang diterima jalur non PPDB online mencapai 70-an siswa dan belakangan juga bermasalah dan terancam dikeluarkan atau dipindahkan ke sekolah swasta lain. 

Lebih jauh ia menyatakan, kasus tersebut perlu dievaluasi agar menjadi perhatian bersama untuk tidak terulang kembali karena melanggar pemenuhan hak anak atas pendidikan.

"Atas kasus ini tidak ada tindakan apa-apa dari birokrasi terhadap kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara, mustahil rasanya sekolah begitu berani menerima ratusan siswa di luar sistem PPDB online tanpa diketahui atasan kepala sekolah," tegasnya.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

17 jam yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

18 jam yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

2 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

3 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

3 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

3 hari yang lalu