Categories: HUKUMNASIONAL

HTI vs Kemenkumham dalam Sidang Lanjutan Gugatan Pembubaran Ormas

MONITOR, Jakarta – Sidang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menentang keputusan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur kembali digelar. Pada sidang kali ini, kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher, menilai bahwa agenda pembacaan Replik Penggugat Prinsipal sebenarnya tidak ada diatur dalam Hukum Acara. 

Menurut dia, ketika seseorang atau badan hukum sudah memberikan kuasa kepada Advokat, seharusnya seluruh tindakan kuasa hukum di dalam persidangan tidak terkecuali membuat dan menyampaikan misalnya replik, maka itu harus dipandang sebagai tindakan satu Kesatuan antara Penggugat Prinsipal dan kuasa hukumnya. 

"Tidak ada hukum acaranya yang mengatur mengenai replik dua pihak yang sebenarnya satu pihak, ini hal baru bagi kami," ucap Hafzan usai sidang pembacaan replik penggugat Prinsipal yakni Ismail Yusanto jubir HTI di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/12/2017).

Sementara itu, di dalam persidangan, pasca Pembacaan replik Penggugat Prinsipal HTI, majelis hakim mengagendakan Pembacaan Putusan sela atas pengajuan gugatan intervensi dari tiga kelompok masyarakat yakni Perkumpulan Rumah Perjuangan Kita,  Komunitas Dokter Untuk Pancasila dan Kelompok Kawan NU. Namun, anehnya majelis hakim sudah menyiapkan putusan sela sebelum meminta pendapat atau sikap Penggugat awal yakni HTI maupun Tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM.

I Wayan Sudirta, Pengacara Senior yang juga salah satu Kuasa hukum Menteri hukum dan HAM memprotes keras tindakan hakim tersebut, dia meminta hakim untuk mencatat keberatan kuasa hukum tergugat di dalam berita acara persidangan terkait sikap hakim yang terkesan tidak menghargai hak para Pemohon intervensi dan juga pendapat hukum Tergugat mengenai gugatan intervensi tersebut. 

Usai persidangan, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa apa yang dilakukan majelis hakim dengan tidak memberikan peluang kepada Penggugat intervensi menyampaikan penjelasan tentang Pokok-pokok gugatannya sehingga urgensi pengajuan permohonan intervensi mereka lakukan sangat di sayangkan. 

"sangat di sayangkan ya, majelis hakim mestinya tidak boleh dong membuat putusan mendahului proses persidangannya, kami kan belum dimintai pendapatnya, seharusnya juga berikan juga hak kepada Penggugat intervensi mengeksplorasi materi Pokok permohonannya, supaya di dapat kebenaran objektif ada tidak nya hubungan hukum atau kepentingan hukum Penggugat intervensi dengan gugatan Pokok Perkara yang disidangkan ini, saya keberatan dan minta tadi kepada Hakim untuk mencatatnya dalam berita acara persidangan " Ujar I Wayan Sudirta di PTUN Jakarta. 

Segera Siapkan Duplik 

Kuasa hukum Kemenkumham pun segera menyusun duplik untuk menjawab replik penggugat disertai bukti-bukti yang valid.

"Kitakan punya hak menyampaikan duplik. Bukti kita seharusnya setelah ini.," tutup Wayan Sudirta .

Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat soal dakwaan atau permohonan. Sementara Duplik adalah tanggapan tergugat atas replik.

Sidang gugatan atas SK Menkumham terkait pembubaran HTI ini akan dilanjutkan tiga minggu yang akan datang, karena libur panjang Natal dan Tahun Baru, yakni pada Kamis 4 Januari 2018.

Recent Posts

Kapuspen TNI Dorong Optimalisasi Peran Penerangan Terintegrasi Jajaran TNI

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…

4 jam yang lalu

Ini Cara Pengajuan Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…

12 jam yang lalu

Bertemu Sejumlah Tokoh Publik, Puan Tegaskan Komitmen Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi dari sejumlah tokoh publik lintas…

14 jam yang lalu

Driver Maxim Indonesia Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama untuk Mengenang Rekan Ojol yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Ribuan mitra pengemudi Maxim di lebih dari 30 kota di berbagai kota…

15 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan KIP Kuliah 25.964 pada Mahasiswa

MONITOR, Mataram - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…

18 jam yang lalu

Puan Kumpulkan Pimpinan, Urun Rembuk Bahas Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin pertemuan antara pimpinan DPR…

18 jam yang lalu