Categories: HUKUMNASIONAL

HTI vs Kemenkumham dalam Sidang Lanjutan Gugatan Pembubaran Ormas

MONITOR, Jakarta – Sidang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menentang keputusan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur kembali digelar. Pada sidang kali ini, kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher, menilai bahwa agenda pembacaan Replik Penggugat Prinsipal sebenarnya tidak ada diatur dalam Hukum Acara. 

Menurut dia, ketika seseorang atau badan hukum sudah memberikan kuasa kepada Advokat, seharusnya seluruh tindakan kuasa hukum di dalam persidangan tidak terkecuali membuat dan menyampaikan misalnya replik, maka itu harus dipandang sebagai tindakan satu Kesatuan antara Penggugat Prinsipal dan kuasa hukumnya. 

"Tidak ada hukum acaranya yang mengatur mengenai replik dua pihak yang sebenarnya satu pihak, ini hal baru bagi kami," ucap Hafzan usai sidang pembacaan replik penggugat Prinsipal yakni Ismail Yusanto jubir HTI di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/12/2017).

Sementara itu, di dalam persidangan, pasca Pembacaan replik Penggugat Prinsipal HTI, majelis hakim mengagendakan Pembacaan Putusan sela atas pengajuan gugatan intervensi dari tiga kelompok masyarakat yakni Perkumpulan Rumah Perjuangan Kita,  Komunitas Dokter Untuk Pancasila dan Kelompok Kawan NU. Namun, anehnya majelis hakim sudah menyiapkan putusan sela sebelum meminta pendapat atau sikap Penggugat awal yakni HTI maupun Tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM.

I Wayan Sudirta, Pengacara Senior yang juga salah satu Kuasa hukum Menteri hukum dan HAM memprotes keras tindakan hakim tersebut, dia meminta hakim untuk mencatat keberatan kuasa hukum tergugat di dalam berita acara persidangan terkait sikap hakim yang terkesan tidak menghargai hak para Pemohon intervensi dan juga pendapat hukum Tergugat mengenai gugatan intervensi tersebut. 

Usai persidangan, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa apa yang dilakukan majelis hakim dengan tidak memberikan peluang kepada Penggugat intervensi menyampaikan penjelasan tentang Pokok-pokok gugatannya sehingga urgensi pengajuan permohonan intervensi mereka lakukan sangat di sayangkan. 

"sangat di sayangkan ya, majelis hakim mestinya tidak boleh dong membuat putusan mendahului proses persidangannya, kami kan belum dimintai pendapatnya, seharusnya juga berikan juga hak kepada Penggugat intervensi mengeksplorasi materi Pokok permohonannya, supaya di dapat kebenaran objektif ada tidak nya hubungan hukum atau kepentingan hukum Penggugat intervensi dengan gugatan Pokok Perkara yang disidangkan ini, saya keberatan dan minta tadi kepada Hakim untuk mencatatnya dalam berita acara persidangan " Ujar I Wayan Sudirta di PTUN Jakarta. 

Segera Siapkan Duplik 

Kuasa hukum Kemenkumham pun segera menyusun duplik untuk menjawab replik penggugat disertai bukti-bukti yang valid.

"Kitakan punya hak menyampaikan duplik. Bukti kita seharusnya setelah ini.," tutup Wayan Sudirta .

Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat soal dakwaan atau permohonan. Sementara Duplik adalah tanggapan tergugat atas replik.

Sidang gugatan atas SK Menkumham terkait pembubaran HTI ini akan dilanjutkan tiga minggu yang akan datang, karena libur panjang Natal dan Tahun Baru, yakni pada Kamis 4 Januari 2018.

Recent Posts

AKLP Soroti Dampak Impor 105 Ribu Pick-Up India bagi Industri Kaca

MONITOR, Jakarta - Rencana kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick-up dalam bentuk utuh atau Completely…

1 jam yang lalu

Usai Terima Laporan Kenaikan, Mentan Amran Sidak Pasar, Harga Langsung Turun 15 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman langsung turun ke lapangan usai menerima…

3 jam yang lalu

Wujud Empati, Panglima TNI Hadir Kuatkan Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana…

5 jam yang lalu

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…

5 jam yang lalu

Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa…

8 jam yang lalu

DPR Soroti Kontrak Rp24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan…

9 jam yang lalu