Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Gubernur DKI Angkat Bicara

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui dan beralasan meningkatnya 10 kali lipat dana partai politik (parpol) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 sesuai dengan kebijakan Gubernur sebelumnya.

"Dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara. Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara," kata Anies.

Polemik besarnya dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD-P 2017. Perda APBD-P 2017 tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat. Ia menandatangani pada hari terakhir menjabat tepatnya tanggal 13 Oktober 2017, sebelum pelantikan Anies-Sandi sebagai Gubernur baru DKI Jakarta.

"Saya mengarahkan agar dana partai politik di APBD 2018 disamakan dengan anggaran sebelumnya. Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBDP 2017," jelas Anies.

Setelah diramaikan bahwa naik 10 kali lipat, Gubernur meminta ada klarifikasi untuk diperiksa, kenapa berbeda dengan arahan yang diberikannya.

"Ternyata kenaikan anggaran bantuan keuangan partai politik tersebut memang telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 tanggal 2 Oktober 2017," ungkap Anies.

Sebelum Anies – Sandi menjabat, telah disepakati Perda tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar atau ada penambahan sejumlah 15,9 miliar.

"Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017," kata Anies.

Kemendagri pernah menanyakan apa dasarnya Anies-Sandi memasukkan Rp 4.000 per suara pada APBD 2018 ini. Asumsi Anies-Sandi adalah menyamakan dengan APBDP 2017 yang ditandatangani Gubernur Saiful Hidayat.

"Saya akan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan review, agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri," pungkas Anies.

Recent Posts

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

45 menit yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

10 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

10 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

11 jam yang lalu

Menag: MTQ Nasional Punya Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

MONITOR, Semarang - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang dibuka oleh Menko Bidang…

12 jam yang lalu