Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Gubernur DKI Angkat Bicara

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui dan beralasan meningkatnya 10 kali lipat dana partai politik (parpol) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 sesuai dengan kebijakan Gubernur sebelumnya.

"Dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara. Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara," kata Anies.

Polemik besarnya dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD-P 2017. Perda APBD-P 2017 tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat. Ia menandatangani pada hari terakhir menjabat tepatnya tanggal 13 Oktober 2017, sebelum pelantikan Anies-Sandi sebagai Gubernur baru DKI Jakarta.

"Saya mengarahkan agar dana partai politik di APBD 2018 disamakan dengan anggaran sebelumnya. Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBDP 2017," jelas Anies.

Setelah diramaikan bahwa naik 10 kali lipat, Gubernur meminta ada klarifikasi untuk diperiksa, kenapa berbeda dengan arahan yang diberikannya.

"Ternyata kenaikan anggaran bantuan keuangan partai politik tersebut memang telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 tanggal 2 Oktober 2017," ungkap Anies.

Sebelum Anies – Sandi menjabat, telah disepakati Perda tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar atau ada penambahan sejumlah 15,9 miliar.

"Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017," kata Anies.

Kemendagri pernah menanyakan apa dasarnya Anies-Sandi memasukkan Rp 4.000 per suara pada APBD 2018 ini. Asumsi Anies-Sandi adalah menyamakan dengan APBDP 2017 yang ditandatangani Gubernur Saiful Hidayat.

"Saya akan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan review, agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri," pungkas Anies.

Recent Posts

Pengawasan Partisipatif Muda dalam Politik Elektoral

Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…

5 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

17 jam yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

19 jam yang lalu

Gelar RUPST, Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…

19 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Asesor Profesional untuk Percepat Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…

19 jam yang lalu

Program ‘Jaga Jakarta’ jadi Model Modernisasi Keamanan, SDR Puji Kinerja Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…

20 jam yang lalu