MONITOR, Jakarta – Pilkada seretak di 171 daerah terus menjadi obrolan hangat bagi semua kalangan, terutama netizen. Hal ini menjadikan isu daerah lainnya 'terpinggirkan' dan tidak terjamah masyarakat.
Menanggapi hal itu, peneliti senior LIPI Prof. Dr. Siti Zuhro menyayangkan masyarakat hari ini menafikkan isu selain pilkada. Padahal menurutnya, ada banyak isu penting lainnya yang butuh diperhatikan yaitu UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan daerah (Pemda).
Ia menilai, UU tersebut bukan hanya menjadi acuan bagi prakter desentralisasi dan otonomi daerah melainkan juga menjadi rujukan UU Pilkada dan UU Desa.
Lebih jauh, Siti Zuhro pun menerangkan bahwa ada satu isu strategis dari 13 isi yang ada dalam UU Pemda tersebut yakni masalah hubungan pusat dan daerah. Masalah ini sangatlah krusial dan perlu ditegaskan sejak awal dalam UU Pemda guna membangun dan memperoleh kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sebab, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tak hanya bertujuan untuk memajukan daerah, tapi juga harus mampu meningkatkan pola hubungan yang lebih harmonis antara pusat dan daerah," ujar Siti Zuhro.
"Sejauh ini soal peningkatan pola hubungan yang lebuh harmonis antara pusat dan daerah belum berhasil diwujudkan di era otonomi sekarang ini," tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo terus mempererat…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong…
MONITOR, Bali - PT Pertamina Bina Medika – Indonesia Healthcare Corporation (IHC), sebuah holding RS…
MONITOR, Jakarta - Semangat Hari Buruh yang Diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai May Day…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan…