MONITOR, Jakarta – Tujuan utama dibentuknya holding industri BUMN adalah untuk menyehatkan perusahaan BUMN dan untuk memenuhi kewajiban BUMN sebagai agent of development. Sehingga, fokus dalam membantu pemerintah menyelesaikan program-program pembangunan.
Sejumlah pihak memang berharap dengan hadirnya Holding BUMN industri pertambangan karena sejumlah manfaatnya, diantaranya meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara.
Lalu, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan juga merupakan salahsatu manfaat dari adanya holding perusahaan BUMN ini.
Selain itu, holding juga memberi manfaat yang besar untuk perusahaan holding dan anggota Holding serta bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia sendiri.
“Sinergi BUMN pertambangan juga diharapkan meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi," jelas Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno dalam rilis persnya pada MONITOR di Jakarta, Senin (11/12).
Sejalan dengan harapan itu, sejumlah pekerjaan rumah besar menanti Holding industri pertambangan antara lain mengambil alih saham divestasi PT Freeport Indonesia, yang tercatat dalam 500 Fortune Global Company.
Kemudian, mengelola dan menguasai kekayaan mineral dan batu bara di Indonesia untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…
MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…