Jumat, 29 Maret, 2024

Tarif Baru Tol Dalam Kota Resmi Diberlakukan

MONITOR, Jakarta – Penyesuaian tarif tol dalam kota pada hari ini Jumat (8/11) resmi diberlakukan. Penyesuaian tarif tersebut berlaku mulai pada pukul 00.00 WIB.

"Peningkatan tarif ini berdasarkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM)," kata General Manager Jalan Tol Jakarta Tangerang Cengkareng (JTC), Bagus Cahya di Gerbang Tol Cililitan Utama saat memantau detik-detik pemberlakuan tarif baru.

Diakui Bagus kepadatan arus kendaraan di ruas Tol Dalam Kota Jakarta saat ini cukup tinggi. Oleh sebab itu pihaknya telah melakukan penambahan Gardu Tol di beberapa titik salah satunya di Senayan.

Selain itu, untuk mengurai kepadatan arus kendaraan di jalan tol, tak jarang Jasa Marga melaksanakan rekayasa lalu lintas. Hal ini sebagai langkah untuk pemenuhan SPM, dalam hal kecepatan.

- Advertisement -

“Salah satunya dengan cara melakukan contraflow di beberapa titik,” terang Bagus

Sekedar informasi, tarif tol dalam kota untuk kendaraan Golongan I kini menjadi Rp 9.500 sedangkan untuk Golongan II sebesar Rp 11.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 19.000 dan Golongan V Rp 23.000. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER