MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR telah menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Ini terdiri dari 31 RUU usulan DPR, 16 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD.
Menyoroti hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan dari 50 RUU yang masuk Prolegnas 2018, 47 di antaranya adalah limpahan dari Prolegnas 2017.
Menurutnya, hanya tiga RUU yang baru yaitu RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Penyadapan, dan RUU tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.
"Dari 50 RUU tersebut, 31 RUU diusulkan DPR, 16 diusulkan pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD," ujarnya pada Rapat Paripurna.
Lantas ia mengatakan, selain 50 RUU tersebut ada lima RUU yang masuk dalam kumulatif terbuka, antara lain RUU perjanjian internasional, kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi, RUU tentang APBN, daftar RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan provinsi dan kabupaten/kota, dan daftar RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.
Ia menambahkan, adanya perubahan daftar Prolegnas 2015-2019, semula berjumlah 184 RUU menjadi 185 RUU.
"Daftar Prolegnas prioritas 2018 sebanyak 50 RUU dan daftar Prolegnas 2015-2019 sebanyak 185 RUU menjadi bagian tidak terpisahkan," katanya.
