Categories: HUMANIORASOSIAL

Lindungi Anak dari Pernikahan Dini, Undang-undang Perkawinan Akan Direvisi

MONITOR, Magelang – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana mengajukan revisi Undang-Undang Perkawinan kepada Lembaga legislatif guna melindungi anak dari perkawinan dini.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, usai menghadiri Kampanye Bersama Lindungi Anak (Berlian) di Kota Magelang Jawa Tengah, Sabtu malam (2/12).
 
"Rencana kami revisi Undang-Undang Perkawinan yang menghendaki anak perempuan 16 tahun sudah menikah akan kami angkat menjadi 18 tahun atau mungkin 20 tahun atau 21 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungi Anak Yohana seperti dilansir MONITOR, Minggu pagi (3/12) dari berita Antara.

Kalau pun terjadai pro-kontra menurutnya hal yang wajar. Jika nantinya prosentase yang pro banyak, lanjutnya, akan dilakukan revisi UU Perkawinan atau membuat Perpu untuk melindungi anak-anak.

"Hal ini masih kami buka ke publik untuk mendapatkan masukan dan banyak masukan kepada saya, baik yang pro maupun kontra. Nanti saya lihat kalau persentasenya lebih banyak daripada kontra, saya akan revisi UU atau memnbuat perpu untuk melindungi anak-anak" jelasnya.

Menurut Menteri Yohana, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan lebih cenderung batas usia perkawinan untuk perempuan minimal usia 20 atau 21 tahun.

Yohana lebih lanjut mengatakan kelemahan pernikahan dini banyak sekali karena reproduksi anak belum matang. Akibatnya meningkat kasus terjadinya kematian di kalangan anak-anak cukup tinggi disebabkan oleh belum siapnya untuk melahirkan.

"Anak-anak yang masih sekolah kemudian dikawinkan sehingga mereka harus keluar dari sekolah, padahal sampai 18 tahun itu anak-anak harus sekolah. Oleh karena itu, hak anak usia 0 sampai dengan 18 tahun untuk bersekolah bermain, berkreatif," tegasnya.

Dalam pandangannya, persoalan pernikahan ini memang cukup komplek, karena ada beberap persoalan yang perlu diselesaikan secara bijak. Ia mengandaikan misalnya saja persoalan pernikahan yang sudah cukup usia juga banyak terdapat banyak persoalan. Hal ini perlu ada tindaklanjut dan perhatian bersama,terutama orang tua.

"Dewasa menikah saja bermasalah, apalagi anak muda yang belum siap menikah. Saya pikir mereka itu adalah korban dari cara pengasuhan orang tuanya," tegasnya.

 

Recent Posts

Produksi Padi dan Cabai Bogor Meningkat dalam Demplot Aplikasi Pupuk Hayati ExtraGen

MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…

8 jam yang lalu

GNTI Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Kampung Nelayan Kalibaru

MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…

9 jam yang lalu

Hari Perdamaian Internasional: Palestina, Krisis Kemanusiaan, dan Dunia yang Tak Lagi Terusik

Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan UI Perkuat Sinergi Kewirausahaan Berbasis Inovasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…

15 jam yang lalu

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional XXXI di Semarang

MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…

15 jam yang lalu

Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja

MONITOR, Bandung – Seiring berkembangnya kendaraan listrik dan energi terbarukan saat ini, kebutuhan terhadap kompetensi…

17 jam yang lalu