Categories: HUMANIORASOSIAL

Lindungi Anak dari Pernikahan Dini, Undang-undang Perkawinan Akan Direvisi

MONITOR, Magelang – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana mengajukan revisi Undang-Undang Perkawinan kepada Lembaga legislatif guna melindungi anak dari perkawinan dini.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, usai menghadiri Kampanye Bersama Lindungi Anak (Berlian) di Kota Magelang Jawa Tengah, Sabtu malam (2/12).
 
"Rencana kami revisi Undang-Undang Perkawinan yang menghendaki anak perempuan 16 tahun sudah menikah akan kami angkat menjadi 18 tahun atau mungkin 20 tahun atau 21 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungi Anak Yohana seperti dilansir MONITOR, Minggu pagi (3/12) dari berita Antara.

Kalau pun terjadai pro-kontra menurutnya hal yang wajar. Jika nantinya prosentase yang pro banyak, lanjutnya, akan dilakukan revisi UU Perkawinan atau membuat Perpu untuk melindungi anak-anak.

"Hal ini masih kami buka ke publik untuk mendapatkan masukan dan banyak masukan kepada saya, baik yang pro maupun kontra. Nanti saya lihat kalau persentasenya lebih banyak daripada kontra, saya akan revisi UU atau memnbuat perpu untuk melindungi anak-anak" jelasnya.

Menurut Menteri Yohana, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan lebih cenderung batas usia perkawinan untuk perempuan minimal usia 20 atau 21 tahun.

Yohana lebih lanjut mengatakan kelemahan pernikahan dini banyak sekali karena reproduksi anak belum matang. Akibatnya meningkat kasus terjadinya kematian di kalangan anak-anak cukup tinggi disebabkan oleh belum siapnya untuk melahirkan.

"Anak-anak yang masih sekolah kemudian dikawinkan sehingga mereka harus keluar dari sekolah, padahal sampai 18 tahun itu anak-anak harus sekolah. Oleh karena itu, hak anak usia 0 sampai dengan 18 tahun untuk bersekolah bermain, berkreatif," tegasnya.

Dalam pandangannya, persoalan pernikahan ini memang cukup komplek, karena ada beberap persoalan yang perlu diselesaikan secara bijak. Ia mengandaikan misalnya saja persoalan pernikahan yang sudah cukup usia juga banyak terdapat banyak persoalan. Hal ini perlu ada tindaklanjut dan perhatian bersama,terutama orang tua.

"Dewasa menikah saja bermasalah, apalagi anak muda yang belum siap menikah. Saya pikir mereka itu adalah korban dari cara pengasuhan orang tuanya," tegasnya.

 

Recent Posts

Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UMKM dan Ekraf

MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…

5 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Untuk Hitung Cermat Hibah Kapal Induk dari Italia Agar Tak Jadi Beban RI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…

6 jam yang lalu

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dinilai Hanya Memperkaya Segelintir Elite

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran lima persen dinilai belum mencerminkan…

7 jam yang lalu

Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Iklim Berasal dari Struktur Ekonomi yang Sama

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten berada di kisaran lima persen dalam beberapa…

7 jam yang lalu

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari…

7 jam yang lalu

Konsisten Dorong Transparansi Emisi Berkelanjutan, Jasa Marga Raih Trusted Diamond Achievement 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan…

8 jam yang lalu