Categories: HUMANIORASOSIAL

Lindungi Anak dari Pernikahan Dini, Undang-undang Perkawinan Akan Direvisi

MONITOR, Magelang – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana mengajukan revisi Undang-Undang Perkawinan kepada Lembaga legislatif guna melindungi anak dari perkawinan dini.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, usai menghadiri Kampanye Bersama Lindungi Anak (Berlian) di Kota Magelang Jawa Tengah, Sabtu malam (2/12).
 
"Rencana kami revisi Undang-Undang Perkawinan yang menghendaki anak perempuan 16 tahun sudah menikah akan kami angkat menjadi 18 tahun atau mungkin 20 tahun atau 21 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungi Anak Yohana seperti dilansir MONITOR, Minggu pagi (3/12) dari berita Antara.

Kalau pun terjadai pro-kontra menurutnya hal yang wajar. Jika nantinya prosentase yang pro banyak, lanjutnya, akan dilakukan revisi UU Perkawinan atau membuat Perpu untuk melindungi anak-anak.

"Hal ini masih kami buka ke publik untuk mendapatkan masukan dan banyak masukan kepada saya, baik yang pro maupun kontra. Nanti saya lihat kalau persentasenya lebih banyak daripada kontra, saya akan revisi UU atau memnbuat perpu untuk melindungi anak-anak" jelasnya.

Menurut Menteri Yohana, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan lebih cenderung batas usia perkawinan untuk perempuan minimal usia 20 atau 21 tahun.

Yohana lebih lanjut mengatakan kelemahan pernikahan dini banyak sekali karena reproduksi anak belum matang. Akibatnya meningkat kasus terjadinya kematian di kalangan anak-anak cukup tinggi disebabkan oleh belum siapnya untuk melahirkan.

"Anak-anak yang masih sekolah kemudian dikawinkan sehingga mereka harus keluar dari sekolah, padahal sampai 18 tahun itu anak-anak harus sekolah. Oleh karena itu, hak anak usia 0 sampai dengan 18 tahun untuk bersekolah bermain, berkreatif," tegasnya.

Dalam pandangannya, persoalan pernikahan ini memang cukup komplek, karena ada beberap persoalan yang perlu diselesaikan secara bijak. Ia mengandaikan misalnya saja persoalan pernikahan yang sudah cukup usia juga banyak terdapat banyak persoalan. Hal ini perlu ada tindaklanjut dan perhatian bersama,terutama orang tua.

"Dewasa menikah saja bermasalah, apalagi anak muda yang belum siap menikah. Saya pikir mereka itu adalah korban dari cara pengasuhan orang tuanya," tegasnya.

 

Recent Posts

Puan Soal Krisis Murid di Sekolah Negeri: Harus Jadi Alarm Tata Ulang Pelayanan Pendidikan Dasar Nasional

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena sekolah negeri yang kekurangan murid…

2 jam yang lalu

Dorong HKI PVT, Pusat PVTPP Kementan Terus Tingkatkan Inovasi Varietas Unggul

MONITOR, Jakarta - Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian (Kementan) terus…

6 jam yang lalu

Antisipasi PPPK Dirumahkan Buntut Efisiensi, Legislator Sebut Lebih Baik Hapus Kegiatan Seremonial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah…

17 jam yang lalu

Gunung Anak Krakatau Aktif, Puan Dorong Kesiapsiagaan Nasional Demi Keselamatan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan persiapan yang matang menyusul…

17 jam yang lalu

BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Benahi Akses dan Tata Kelola agar Kebijakan Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…

1 hari yang lalu

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

1 hari yang lalu