MONITOR, Purwakarta – Pemkab Purwakarta bersama Polres setempat telah menandatangani nota kesepahaman terkait sistem pencegahan korupsi terhadap penggunaan dana desa, Rabu (29/11) lalu. Kesepakatan tersebut mencakup sistem perencanaan hingga manajerial keuangan yang baik.
Menjelaskan nota kesepahaman tersebut Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, perencanaan dan manajerial keuangan yang baik dapat terwujud salah satunya dengan pembuatan rekening yang harus dimiliki setiap pemerintah desa. Dimana rekening tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk arus kas seluruh dana yang berputar di desa, terutama dana desa.
"Kepala desa tidak boleh menggunakan rekening pribadi. Harus rekening desa. Ini menjadi acuan arus kas desa, sehingga semua terpantau dengan baik melalui sistem perbankan," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan pers, Sabtu (1/12).
Dengan begitu, lanjut Dedi, prilaku koruptif pada semua tingkatan dapat dicegah, terutama dalam konteks aparat desa.
Dalam kesempatan tersebut Dedi juga menekankan bahwa prilaku koruptif terhadap dana APBD maupun APBN tidak dibenarkan.
“Penggunaan dana desa harus tepat sasaran mulai dari perencanaan dan pelaksanaannya," pungkasnya.
MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…
MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran lima persen dinilai belum mencerminkan…
MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten berada di kisaran lima persen dalam beberapa…
MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan…