MONITOR, Purwakarta – Pemkab Purwakarta bersama Polres setempat telah menandatangani nota kesepahaman terkait sistem pencegahan korupsi terhadap penggunaan dana desa, Rabu (29/11) lalu. Kesepakatan tersebut mencakup sistem perencanaan hingga manajerial keuangan yang baik.
Menjelaskan nota kesepahaman tersebut Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, perencanaan dan manajerial keuangan yang baik dapat terwujud salah satunya dengan pembuatan rekening yang harus dimiliki setiap pemerintah desa. Dimana rekening tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk arus kas seluruh dana yang berputar di desa, terutama dana desa.
"Kepala desa tidak boleh menggunakan rekening pribadi. Harus rekening desa. Ini menjadi acuan arus kas desa, sehingga semua terpantau dengan baik melalui sistem perbankan," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan pers, Sabtu (1/12).
Dengan begitu, lanjut Dedi, prilaku koruptif pada semua tingkatan dapat dicegah, terutama dalam konteks aparat desa.
Dalam kesempatan tersebut Dedi juga menekankan bahwa prilaku koruptif terhadap dana APBD maupun APBN tidak dibenarkan.
“Penggunaan dana desa harus tepat sasaran mulai dari perencanaan dan pelaksanaannya," pungkasnya.
MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…
MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…
Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…
MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…
MONITOR, Bandung – Seiring berkembangnya kendaraan listrik dan energi terbarukan saat ini, kebutuhan terhadap kompetensi…