Kamis, 28 Maret, 2024

Sinergi Rencana Umum Energi Daerah dengan Kebijakan Nasional

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengemukakan pentingnya Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk pengelolaan energi di Indonesia. 

RUEN merupakan kebijakan Pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran yang ditetapkan. Demikian pengertian yang tercantum pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN. 

Sementara RUED adalah kebijakan pemerintah daerah mengenai rencana pengelolaan energi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektoral untuk mencapai sasaran RUEN.

Arcandra menjelaskan pokok pertama yang terkait pentingnya sinkronisasi dan sinergitas antara RUEN dan RUED. 

- Advertisement -

“Semoga RUED yang terbentuk sinkron dengan RUEN yang sudah ada. RUEN ini intinya kita mau apa, prinsip dasarnya adalah penyusunan RUED ini akan menentukan arah dan kebijakan yang selaras dengan RUEN. Jadi RUEN harus sejalan dengan RUED," terang Arcandra saat membuka Workshop Perkembangan Penyusunan RUED Provinsi Se-Indonesia, di Surabaya Kamis (30/11).

Pokok kedua, jelas Arcandra, RUEN dan RUED harus bersinergi dengan rancangan pembangunan nasional yang bersifat lintas sektoral. Selanjutnya, rancangan RUED harus berbasis pada pemanfaatan energi setempat. 
 
“Kedua, mensinergikan rancangan RUED dengan rancangan pembangunan lainnya, bersifat lintas sektoral, dan yang ketiga berbasis pada pemanfaatan energi setempat yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain itu kegiatan yang disusun dalam dokumen RUED harus terukur dengan peran kelembagaan daerah yang jelas dalam mencapai target RUEN, juga memperhatikan keselarasan yang berkembang di daerah”, tambah Arcandra.

Pokok lainnya dari RUEN adalah untuk peningkatan nilai tambah sumber daya energi setempat. Arcandra menekankan, peningkatan nilai tambah ini penting untuk masuk dalam rancangan RUED, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk dapat melihat kearifan lokal daerahnya masing-masing. Pengelolaan sumber daya energi yang dimiliki oleh masing-masing daerah juga harus direncanakan untuk rantai pengolahannya, sehingga daerah tersebut bisa meningkatkan nilai tambah dari sumber energi yang dimilikinya.

“Seperti di sektor tambang, kalau tambang kita gali hanya sampai processing, nilainya tidak sebesar kalau masuk pemurnian, semakin kita menambah rantai pengolahannya, semakin kita bisa mengolah hasil tambang kita maka kebermanfaatannya dan nilai tambahnya semakin tinggi," lanjutnya.

Demikian halnya juga untuk sektor minyak dan gas bumi, apabila yang dijual langsung berupa crude oil atau minyak mentah, maka yang didapatkan hanya reveneu. Nilai tambah akan didapat apabila gas, misalnya, dijadikan pupuk, dijadikan petrochemical. “Ini yang disebut dengan bagaimana cara peningkatan nilai tambah sumber daya energi tersebut. Silahkan dilihat kearifan lokal dari masing-masing daerah. Mungkin tidak punya sumber daya energi nanti direncanakan memperpanjang rantai pengolahannya, yang terpenting daerah tersebut bisa mencerminkan rantai pengolahan sumber daya alam," tambah Arcandra. 

Pokok lainnya adalah mengenai penyelarasan target fiskal yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. “Contohnya kita merubah sistem kontrak bagi hasil migas dari cost recovery menjadi gross split. Untuk itu saya pikir alangkah baiknya daerah juga harus mengerti fiscal regime kita adalah gross split, bukan lagi cost recovery," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER