Kamis, 25 April, 2024

Terlibat Kasus Pemerkosaan, Tentara Malaysia Ini Kena Hukuman Cambuk

MONITOR, Kota Baru – Seorang tentara Malaysia didakwa hukuman 16 tahun penjara dan dua pukulan rotan usai memperkosa seorang remaja di bawah umur di Pasir Puteh, Malaysia pada 15 Oktober 2015 lalu

Nazri Ismail, selaku hakim pengadilan Pasir Puteh mendakwakan hukuman tersebut kepada Muhammad Bukhori Muhammad Zawawi (21) setelah pembelaan usai persidangan.

Datuk Shukri Mohamed yang menjadi pengacara Zawawi gagal melakukan pembelaan terhadap kliennya tersebut.

Disebutkan Thesundaily, Senin (27/11), sang pengacara akan mengajukan banding ke pengadilan untuk menunda hukuman agar bisa dilakukan prosedur pembelaan banding di Pengadilan Tinggi.

- Advertisement -

Namun, pihak pengadilan baru akan memutuskan ditolak atau tidaknya permohonan tersebut besok, Selasa (28/11).

Dalam tuduhannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah memperkosa seorang gadis berusia 18 tahun di depan orang lain di Bukit Peraksi Semerak, Pasir Puteh pada jam 11 malam.

Akibat tindakannya itu, Zawawi didakwa berdasarkan Bagian 376 (2) (c) KUHP yang menyediakan hukuman 30 tahun penjara dan cambuk.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER