Categories: NASIONAL

Kasus Pelanggaran Pemilu oleh ASN Akan Dilimpahkan ke Pusat

MONITOR, Jakarta – Komisi II DPR menyatakan bahwa pada gelaran Pilkada dan Pemilu tahun lalu banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Kepolisian dan TNI yang melakukan pelanggaran. Namun, ditemukan sejumlah pejabat daerah yang tidak bisa menindaknya.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu pemabahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (21/11) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

"Selama ini kendalanya, sebelum-sebelumnya keputusan bawaslu itu tidak dieksekusi oleh bupati," ujar Pimpinan Sidang RDP, Lukman Edy kepada pewarta.

Sehingga, sambung Edy, Sidang RDP memutuskan jika terjadi keterlibatan ASN, Anggota Kepolisian dan TNI dalam Pemilu dan Pilkada maka kasusnya akan dilimpahkan ke bawaslu pusat.

"Ada juga tadi dibahas tentang keterlibatan ASN, TNI, Polri yang tidak bisa dieksekusi atasannya. Ini tadi kita perbaiki, tadi disepakati bahwa jika ada keterlibatan TNI Polri dan ASN yang melanggar itu menjadi urusan bawaslu pusat, dan yang se level dengan bawaslu pusat," kata Lukman.

Jadi, lanjut Lukman, surat keputusan untuk mengurus pelanggaran tersebut akan dibuat oleh bawaslu pusat dan laporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Kapolri dan Panglima TNI.

"Jadi surat keputusan itu akan dibuat oleh bawaslu pusat kepada misalnya ke panglima TNI, ke Kapolri, ke Mendagri dan Menpan-RB," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Dengan demikian, papar Lukman, jika terjadi pelanggaran oleh ASN, anggota kepolisian dan TNI di daerah, maka akan ditindak langsung oleh pejabat tingkat pusat.

"Sehingga kalau ada kepala bagian yang terlibat dalam pemilu, dalam pilkada maka bukan bupati yang mengeksekusinya tetapi dieksekusi oleh pejabat tingkat pusat," tegasnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

2 jam yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

2 jam yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

2 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

15 jam yang lalu

Blue Economy; Basis Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…

18 jam yang lalu

Wacana Ambang Batas 5 Persen, Partai Gelora Minta Kader Fokus Syarat Verifikasi Parpol

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…

19 jam yang lalu