MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (21/11) di Gedung DPR, Jakarta. RDP tersebut membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang belum sempat dibahas di DPR.
Saat berajalannya sidang, Pemimpin Sidang dari DPR, Mardani bertanya kepada Bawaslu ihwal keberadaan instrumen yang mengatur sanksi atau efek jera kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI yang terlibat pelanggaran Pemilu.
"Supaya ada efek jera kepada ASN, Polri dan TNI tidak terlibat ada gak instrumennya?," tanya Mardani kepada Bawaslu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa dalam UU Pemilunyang baru peran Bawaslu sudah diperkuat.
Sehingga, sambung Afif, jika ada dari mereka yang melakukan pelanggaran akan segera ditindak sebatas kewenangannya.
"Jadi UU yang baru kita selesaikan kita perkuat peran Bawaslu. Dengan ini kita berharap kedepan, kalau ada ASN pelanggaran akan dIlakukan penindakan sebatas kewenangannya," jawabnya saat persidangan.
Afif juga menambahkan, jika pelanggaran ASN tersebut terjadi pada level daerah, maka akan dilaporkan ke pusat. "Khusus untuk pelanggaran ASN di level daerah itu akan dilaporkan ke pusat. Ke level atas," tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI M. Saleh Mustafa mewakili Panglima TNI…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini untuk kali pertama akan menggelar Pesantren Award. Giat…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berharap revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menetapkan 69.313…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi keresahan para pelaku industri penerima Harga…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam…