MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (21/11) di Gedung DPR, Jakarta. RDP tersebut membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang belum sempat dibahas di DPR.
Saat berajalannya sidang, Pemimpin Sidang dari DPR, Mardani bertanya kepada Bawaslu ihwal keberadaan instrumen yang mengatur sanksi atau efek jera kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI yang terlibat pelanggaran Pemilu.
"Supaya ada efek jera kepada ASN, Polri dan TNI tidak terlibat ada gak instrumennya?," tanya Mardani kepada Bawaslu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa dalam UU Pemilunyang baru peran Bawaslu sudah diperkuat.
Sehingga, sambung Afif, jika ada dari mereka yang melakukan pelanggaran akan segera ditindak sebatas kewenangannya.
"Jadi UU yang baru kita selesaikan kita perkuat peran Bawaslu. Dengan ini kita berharap kedepan, kalau ada ASN pelanggaran akan dIlakukan penindakan sebatas kewenangannya," jawabnya saat persidangan.
Afif juga menambahkan, jika pelanggaran ASN tersebut terjadi pada level daerah, maka akan dilaporkan ke pusat. "Khusus untuk pelanggaran ASN di level daerah itu akan dilaporkan ke pusat. Ke level atas," tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…
Oleh: Ahmad Zainul Hamdi Setelah takjil dan shalat maghrib berjamaah, kami makan bersama mengelilingi sebuah…