MONITOR, Jakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) mulai sekarang hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin yang sudah memilki KTP Elektronik atau e-KTP. Hal ini resmi diputuskan usai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani kesepakatan dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Ini dilakukan supaya menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia. Untuk itu, Kemenag menyatakan bahwa sifatnya wajib. Hal ini ditegaskan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen.
Selain itu, Mohsen menyatakan, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi calon pengantin (catin) pria dan catin wanita berdasarkan e-KTP dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi e-KTP dalam persyaratan pelayanan.
Dalam kerja sama ini juga mengatur adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan kesepakatan ini, KUA Kecamatan mendapat hak akses pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyesalkan insiden penyalahgunaan kendaraan dinas…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan agenda resmi untuk…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…
MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…