MONITOR, Jakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) mulai sekarang hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin yang sudah memilki KTP Elektronik atau e-KTP. Hal ini resmi diputuskan usai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani kesepakatan dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Ini dilakukan supaya menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia. Untuk itu, Kemenag menyatakan bahwa sifatnya wajib. Hal ini ditegaskan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen.
Selain itu, Mohsen menyatakan, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi calon pengantin (catin) pria dan catin wanita berdasarkan e-KTP dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi e-KTP dalam persyaratan pelayanan.
Dalam kerja sama ini juga mengatur adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan kesepakatan ini, KUA Kecamatan mendapat hak akses pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…